Jukir Solo Tarik Tarif Parkir Rp5.000, Dishub Beri Sanksi Tegas
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Permintaan pinjaman kredit di lembaga keuangan mikro pedesaan kian tinggi. Lembaga keuangan yang kini telah dikukuhkan sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini justru kekurangan modal untuk memenuhi kebutuhan kredit nasabahnya.
Kepala LKM Binangun Bendungan Ratih Purwanti mengatakan minat masyarakat mengajukan pinjaman uang baik sebagai modal usaha maupun pribadi semakin banyak.
"Kendala kami di permodalan. Kadang kalau ada nasabah yang mendadak mengajukan pinjaman, kami sering menolak karena tidak ada modal," ungkap Ratih, Selasa (20/5/2014).
Tingginya minat masyarakat pedesaan yang mengajukan pinjaman, tak terlepas dari sulitnya akses perbankan. Ratih memaparkan LKM memberikan kemudahan pengajuan kredit, tanpa persyaratan yang rumit dan proses yang panjang. Kredit yang diajukan bahkan dapat langsung dicairkan.
"Kalau di sini memang limit pinjamannya terbatas maksimal sampai Rp15 juta. Untuk jangka waktu angsuran juga cukup panjang bisa tiga sampai empat tahun," papar Ratih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Kementerian PKP akan meningkatkan program BSPS atau bedah rumah di enam provinsi sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Rabu 1 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.
Prancis mengalahkan Swedia 3-0 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kylian Mbappe mencetak dua gol dan membawa Les Bleus ke 16 besar.
KPK memeriksa Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.