PROYEK PERGOLA : BPK Ungkap Adanya Pelanggaran Pemkot Jogja

Jum'at, 23 Mei 2014 14:12 WIB
PROYEK PERGOLA : BPK Ungkap Adanya Pelanggaran Pemkot Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mengungkap adanya pelanggaran dalam proyek pergola di Pemerintah Kota Jogja. Kasus dugaan korupsi itu kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

“Persoalan pergola itu ada pada penunjukan langsung sehingga spek tidak sesuai. Kami ungkap itu,” ujar Kepala BPK Perwakilan DIY Sunarto usai penyerahan LHP Tahun Anggaran 2013 kabupaten/kota se- DIY di Kantor BPK, Kamis (22/5/2014).

Cuma, BPK tidak menghitung kerugian negaranya. Sebab, menurut dia, hal itu sudah menjadi ranah kejaksaaan yang kini tengah menyelidiki proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut. Secara administrasi, Sunarto menjelaskan, penunjukan langsung itu termasuk pelanggaran pada asas kepatuhan. Menurut dia, pengerjaan 2.088 titik pergola itu pengadaannya tidak bisa dipisah untuk memenuhi penunjukan langsung, karena masih dalam satu program kegiatan.

“Pemkot harusnya melelang satu paket utuh,” tandasnya.

Terhadap dugaan kasus korupsi itu, Sekretaris Kota Jogja Titik Sulastri  tak menampik adanya pelanggaran dalam proses pengadaan pergola. Ia mengatakan, inspektorat telah bekerja untuk melakukan pemeriksaan di internal kepegawaian Pemkot Jogja.

“Minggu ini hasilnya sudah selesai,” ujar Inspektur Kota Jogja Wahyu Hidayat, di tempat yang sama. Ada pejabat atau PNS yang terlibat? Wahyu enggan membeberkannya. Ia mengatakan, hampir semua kesalahan pasti ada orangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online