RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala PT KAI (Persero) Daerah Operasional VI DIY Yayat Rustandi dan pihak rekanan David Sianturi, masing-masing dituntut 17 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (5/6/2014).
Selain dituntut 17 bulan, kedua terdakwa kasus korupsi revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan 2008-2009 itu juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU memohon kepada majlis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa karena JPU menilai keduanya telah melakukan tindakan yang melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 nomor 31/1999 junto nomor 20/2001 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dipidana selama satu tahun lima bulan dan denda Rp50 juta atau diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata JPU Anto D Holyman saat membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan yang dipimpin Soewarno selaku hakim ketua.
JPU menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga melanggar Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 30/2000.
Dalam proyek revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan PT.KAI Daop VI DIY melakukan lelang terbatas dengan menggandeng pihak rekanan PT Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta. Setelah proyek selesai ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Yayat selaku Kepala PT KAI Daop VI DIY yang melakukan penadatanganan berita acara proyek tersebut dan membayar biaya proyek tidak melakukan pengecekan kembali hasil pengerjaan dari proyek tersebut.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Bimas Aryanta mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Dia menilai tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. “Kami akan megajukan pledoi [pembelaan] Kamis depan,” kata Bimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SDN Kokap Kulonprogo mendapat dana APBN Rp2,1 miliar untuk relokasi sekolah terdampak pergerakan tanah. Bangunan baru ditargetkan siap Oktober 2026.
Spanyol mencatat 1.028 kematian akibat gelombang panas selama Juni 2026, rekor tertinggi sejak 2015. Mayoritas korban merupakan kelompok lanjut usia.
KAI Daop 6 Yogyakarta menertibkan kios liar dan PKL di kawasan selatan Stasiun Yogyakarta untuk mengembalikan fungsi trotoar, jalan, dan area parkir.
Pengenalan produk ini dikemas secara eksklusif melalui sesi Regional Press Gathering yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Juni 2026 bertempat di Astra Motor Saf
Ronald Koeman resmi mundur sebagai pelatih Timnas Belanda usai De Oranje tersingkir di Piala Dunia 2026. Ia mengungkap alasan pribadi terkait kondisi kesehatan