KORUPSI REVITALISASI STASIUN LEMPUYANGAN : Mantan Kepala Daop VI Dituntut 17 Bulan Penjara

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 06 Juni 2014 17:31 WIB
KORUPSI REVITALISASI STASIUN LEMPUYANGAN : Mantan Kepala Daop VI Dituntut 17 Bulan Penjara

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala PT KAI (Persero) Daerah Operasional VI DIY Yayat Rustandi dan pihak rekanan David Sianturi, masing-masing dituntut 17 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (5/6/2014).

Selain dituntut 17 bulan, kedua terdakwa kasus korupsi revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan 2008-2009 itu juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU memohon kepada majlis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa karena JPU menilai keduanya telah melakukan tindakan yang melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 nomor 31/1999 junto nomor 20/2001 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dipidana selama satu tahun lima bulan dan denda Rp50 juta atau diganti dengan tiga bulan kurungan,” kata JPU Anto D Holyman saat membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan yang dipimpin Soewarno selaku hakim ketua.

JPU menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga melanggar Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 30/2000.

Dalam proyek revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan PT.KAI Daop VI DIY melakukan lelang terbatas dengan menggandeng pihak rekanan PT Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta. Setelah proyek selesai ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Yayat selaku Kepala PT KAI Daop VI DIY yang melakukan penadatanganan berita acara proyek tersebut dan membayar biaya proyek tidak melakukan pengecekan kembali hasil pengerjaan dari proyek tersebut.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Bimas Aryanta mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Dia menilai tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. “Kami akan megajukan pledoi [pembelaan] Kamis depan,” kata Bimas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online