Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 25 Mei, Tarif Rp12.000
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Senin (25/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000
Harianjogja.com, SLEMAN- Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti secara detail menjelaskan, dari TZ yang merupakan tersangka penyerangan rumah di Pangukan Tridadi Sleman, polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, yakni turut serta melakukan perusakan terhadap rumah.
Barang bukti yang disita dalam kasus TZ yakni pecahan kaca, batu, alat musik yang rusak serta foto dan rekaman video di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Sebelumnya ada 13 saksi yang diperiksa, yaitu tiga dari anggota Polri, lima orang yang ada di TKP [tempat kejadian perkara] dan lima dari jemaah," kata Anny.
TZ ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 170 dan 406 KUHP yang intinya secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang atau unsur perusakan secara bersama-sama. Tersangka bisa dijerat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Anny menjelaskan, untuk penetapan tersangka terhadap NC sebelumnya sudah diperiksa sebanyak sembilan saksi. Adapun bukti petunjuk antara lain penolakan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), permohonan IPT, permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Perda Sleman serta permintaan penghentian aktivitas serta foto segel yang ada di TKP. Dalam kasus itu NC membuka paksa bangunan yang sudah disegel oleh pemerintah atas putusan PN Sleman.
NC dinilai melanggar Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, subsider Pasal 219 jo Pasal 227 jo Pasal 232 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Intinya melakukan pembukaan segel di bangunan tersebut," ungkap Anny. Ia menegaskan meski ditetapkan tersangka, keduanya belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor pada Selasa dan Kamis setiap pekannya.
Terpisah, Penasihat Hukum tersangka TZ, Amin Zakaria, menilai pihaknya tetap menghormati proses hukum. Ia memberikan jaminan bahwa kliennya tidak akan lari sehingga memang sebaiknya tidak ditahan. "Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. TZ kami ajukan tidak ditahan karena di kampung sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Terkait kasus penyerangan rumah Julius, Anny menyatakan sampai saat ini polisi masih menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni KH. Dua pelaku lain ditetapkan sebagai buron yakni AS dan BH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Senin (25/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.