Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
JIBI/Harian Jogja/dokumen
Harianjogja.com, KULONPROGO-Gubenur DIY , Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan Izin Penetapan Lokasi (IPL) gubenur akan dikeluarkan jika PT Angkasa Pura (AP) sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara resmi terkait rencana pembangunan bandara di Kulonprogo. Ditargetkannya, sosialisasi dilakukan Juli 2014 dan paling lambat September 2014. Kebijakan itu sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum, waktu untuk sosialisasi maksimal tiga bulan.
“Ketentuan peraturan tiga bulan untuk sosialisasi, penuhi itu jangan sampai menyalahi aturan, nanti bisa jadi masalah baru,” ujarnya seusai menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional di Waduk Sermo, Kecamatan Kokap, Senin (23/6/2014).
Masalah baru yang dimaksud Sultan jika waktu sosialisasi tidak ditepati, antara lain, bergesernya jadwal pembangunan bandara dari time line yang sudah disepakati. Ia memaparkan negosiasi lahan baru dapat dilakukan setelah masyarakat memmperoleh dan paham mengenai penjelasan yang terdapat dalam sosialisasi. Sultan juga tidak menutup kemungkinan akan turun langsung ke lapangan, namun yang terpenting sosialisasi resmi dari PT AP dan Pemkab Kulonprogo dilakukan terlebih dulu.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, mengatakan sosialisasi merupakan kewajiban dari PT AP, sedangkan peran pemkab hanya membantu. Terkait warga yang masih menolak keberadaan bandara di Kulonprogo, terang Hasto, pemkab berupaya mengurai latar belakang penolakan sehingga kebutuhan maupun keinginan masyarakat dapat terakomodasi.
“Kami menjadi fasilitator yang menghubungkan kebutuhan warga dengan kemampuan PT Angkasa Pura,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Kulonprogo bersikap pasif dalam menindaklanjuti rencana pembangunan bandara di Kulonprogo. Sebab, keputusan dalam menentukan tahapan selanjutnya bergantung dari PT Angkasa Pura sebagai pemrakarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.