Hakim Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal, Praperadilan Dikabulkan

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 28 Juli 2026 15:12 WIB
Hakim Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal, Praperadilan Dikabulkan

Foto ilustrasi sidang pengadilan. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya membuktikan bahwa sejak awal penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 tidak didukung alat bukti yang cukup.

PN Sleman pada Selasa (28/7/2026) menyatakan status tersangka Raudi Akmal tidak sah. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Sleman segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa. Putusan tersebut disambut keluarga, tim kuasa hukum, dan puluhan warga yang hadir di ruang sidang dengan pekik takbir dan ungkapan syukur.


Soepriyadi, yang juga menjadi kuasa hukum Sri Purnomo, mengatakan sejak awal pihaknya menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tidak memenuhi prinsip due process of law.

"Sudah jelas tadi di pertimbangan-pertimbangan kan dibacakan, didengarkan semua. Tadi, penetapan tersangkanya terkesan terburu-buru, tidak mematuhi prinsip hukum due process of law," ungkap Soepriyadi, Selasa (28/7/2026).

Ia juga menyinggung putusan Pengadilan Tipikor Jogja yang menurutnya telah menyatakan Raudi Akmal tidak terlibat dalam perkara tersebut.

"Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta sudah mengatakan ini Mas Raudi Akmal tidak terlibat, tapi tetap dipaksakan untuk ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Soroti Audit dan Alat Bukti

Soepriyadi menegaskan perkara tersebut sejak awal tidak memiliki alat bukti yang memadai, terutama terkait unsur kerugian negara.

"Kedua persoalan auditnya juga. Dari awal kan sudah saya sampaikan, ini enggak ada alat buktinya. Karena di Pasal 603 itu jelas, harus ada kerugian negara untuk menerapkan pasal itu," tegasnya.

Menurut Soepriyadi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, audit kerugian keuangan negara menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, siapa yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara? BPK, jelas itu," tandasnya.

Ia menambahkan, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan audit BPK.

"Berkaitan dengan penyidikan dana hibah pariwisata ini tidak ada audit BPK, audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, BPK ya bukan BPKP, itu akan menjadi objek praperadilan dan tidak memenuhi unsur," tegas Soepriyadi.

Sebut Putusan Jadi Bukti Keadilan

Soepriyadi mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses peradilan masih memberikan ruang bagi pencarian keadilan.

"Mengucap syukur alhamdulillah, masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka," ujarnya.

Setelah putusan tersebut, tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pihaknya juga tetap fokus menangani perkara kasasi yang berkaitan dengan Sri Purnomo.

"Untuk langkah selanjutnya, kami akan diskusi dulu dengan rekan-rekan seperti apa upaya-upayanya. Pada intinya, selain Mas Raudi kan saya juga kuasa hukum dari Pak Sri Purnomo, kami akan fokus di persoalan kasasinya," katanya.

Raudi Akmal Disebut Turun Delapan Kilogram

Soepriyadi juga mengungkapkan kondisi kliennya selama menjalani penahanan. Menurutnya, Raudi Akmal mengalami penurunan berat badan hingga delapan kilogram dan beberapa kali jatuh sakit.

"Ya kondisinya kurus, kasihan kan. Turun sampai delapan kilo. Sempat sakit, berapa kali sakit itu. Kita juga memintakan penangguhan apa segala macam pengalihan enggak dikabulkan," tuturnya.

Pertimbangan Hakim Praperadilan

Dalam amar putusan, Hakim Ari Prabawa menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah sehingga permohonan praperadilan pada petitum nomor 2 dan nomor 3 dikabulkan.

"Menimbang bahwa penetapan tersangka pada diri Pemohon Praperadilan dinyatakan tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya terhadap petitum nomor 2 dan 3 dari permohonan praperadilan dikabulkan. Membebaskan tersangka atau Pemohon Praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar Ari Prabawa.

Hakim juga menilai kerugian negara merupakan unsur pokok dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena alat bukti berupa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan BPKP Perwakilan Daerah dinyatakan tidak sah, serta belum terdapat alat bukti mengenai keterlibatan Raudi Akmal, maka secara kualitas belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Maka menurut Hakim Praperadilan, secara kualitas belum terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menentukan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman," ujar hakim.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan proses administrasi penahanan yang telah dilakukan sebelumnya tetap memenuhi ketentuan formal. Karena itu, permohonan agar Surat Perintah Penahanan dinyatakan tidak sah tidak dikabulkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online