Distributor Rokok di Jogja Diminta Cantumkan Peringatan Kesehatan
JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha Petugas Satpol PP Kota Solo memeriksa cukai sejumlah produk rokok yang dijual pedagang di Pasar Harjodaksino Solo, Selasa (19/11). Operasi digelar untuk meminimalisasi peredaran rokok bodong atau menggunakan cukai palsu beredar di Kota Solo
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja minta distributor rokok atau produk tembakau lainnya di daerah setempat mendukung pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk.
"Karena di Jogja, tidak banyak produsen produk tembakau, kami berharap distributor dapat mendukung dan bekerjasama dalam pengawasan pencantuman peringatan kesehatan," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Abdul Rahim, baru-baru ini.
Menurut dia, pengawasan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam peraturan itu, produk tembakau selain harus mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar juga harus memberikan informasi kesehatan, seperti kadar nikotin dan tar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share