Seusai Mencoblos, Kelik Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor
Harianjogja.com, JOGJA-Muhyaman alias Kelik, 38, warga Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur Kulonprogo, ditangkap Buser Polsekta Mantijeron, Jogja, di depan rumahnya, Rabu (9/7/2014), seusai pulang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kelik diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AB 6897 DC pada 26 Juni lalu.
Kepala Polsekta Mantijeron Komisaris Polisi Sugiyanto mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi setelah diperoleh informasi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban dan saksi-saksi dari lokasi pencurian di sebuah indekos di jalan Pugeran, Suryodiningratan, Mantijeron. Indekos tersebut menjadi tempat tinggal sementara Kelik selama bekerja di Jogja.
“Kita dapat informasi pelaku warga Kulonprogo. Kita langsung tangkap setelah dia menggunakan hak suaranya,” kata Sugiyanto.
Saat ditangkap, barang bukti motor berikut surat-surat tanda kendaraan berhasil disita dari rumah Kelik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share