Ingatkan Pembayaran THR, Pemkab Bantul Surati 551 Perusahaan

Rabu, 16 Juli 2014 06:31 WIB
Ingatkan Pembayaran THR, Pemkab Bantul Surati 551 Perusahaan

A 100,000 Indonesian rupiah note is seen through a magnifying glass among other Southeast Asian currency note in this photo illustration taken in Singapore March 14, 2013. REUTERS/Edgar Su

Harianjogja.com, BANTUL – Pemkab Bantul melayangkan surat untuk 551 perusahaan kelas besar, menengah dan skala kecil agar membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Surat edaran tersebut bersifat mengingatkan membayar kewajiban THR sekurang-kurangnya H-7 Lebaran atau Senin (21/7) mendatang.

“Ada 551 perusahaan di Bantul yang wajib memberikan THR kepada pekerja. Kami sudah melayangkan surat edaran agar kewajiban tersebut dipenuhui,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2014).

Surat edaran No 568/4016 bertandatangan Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatur secara jelas bagi dunia usaha yang memperkerjakan orang lebih dari tiga bulan wajib memberikan THR keagamaan.

Pengawas perusahaan Disnakertrans Bantul Adin menambahkan surat edaran bupati belum seluruhnya bisa sampai ke perusahaan. Menurutnya, di Bantul terdapat sekitar 40 perusahaan skala besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online