RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Harianjogja.com, JOGJA-Uang korupsi pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi(SUTET) tidak hanya mengalir ke Polisi dan Jaksa sebagai uang tutup kasus namun juga mengalir ke Camat Sewon Bantul dan perangkat desa. Hal itu terungkap dalam sidang mendengarkan saksi untuk terdakwa Suharto dan Djumakir Suhud Pengadilan Tinak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (1/7/2014). Tiga saksi yang dihadirkan adalah Subakir, Sriwanto dan Setiawan. Ketiganya juga selaku terdakwa dalam berkas yang terpisah.
“Uang dari PLN untuk ganti rugi dampak SUTET adalah Rp2,87 miliar. Yang Rp1,1 miliar diberikan ke polisi, jaksa dan muspika,” kata Suharto menanggapi keterangan saksi
Menurut Suharto, jumlah uang yang dibagikan ke polisi, jaksa, muspika dan perangkat desa bervariasi ada yang Rp350 juta, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp75 juta.
“Untuk Camat Sewon Rp18 juta diterima oleh Helmi Jamharis. Untuk kepala Desa Timbulharjo Rp25 juta diterima oleh R.Yabidi,” papar Suharto.
Saksi Setiawan mengungkapkan, uang Rp1,9 miliar itu sejatinya untuk uang operasional pembangunan SUTET baik tim 7, koorinator dusun (Kordus). Sebab yang bekerja mendata tanah, bangunan dan tanaman yang terkena dampak SUTET tidak diberikan uang operasional dari PLN. Namun uang itu justru dibagi-bagi karena kondisi di lapangan sudah ada temuan hukum. Penyidik Polres Bantul dan Polda IY maupun Kejaksaan Negeri Bantul menjanjikan untuk menutup kasus, asal Setiawan dan Suharto menyerahkan langsung uang Rp350 juta kepada Kajari Bantul an Kapolsek Jetis Sabar Widodo.
“Tidak ada ancaman memang tapi polisi hanya bilang nunggu bom waktu,” ucap Setiawan .
Sejak ditetapkan tersangka Suharto dan Djumakir Suhud, maupun penetapan tersangka atas tiga saksi pada 2006, kasusnya mengendap sampai 2013. setelah ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2013 kasus itu dibuka kembali.
Kuasa Hukum Suharto dan Djumakir Suhud, Ibnu Agus Triyanto menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda DIY, Kompolnas hingga Mabes Polri atas kucuran dana SUTET ke penyidik pada 2013 hingga kini belum ada tanggapan.
Perkara SUTET dimulai saat PLN akan membangun SUTET di wilayah Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul pada 2004. Yang terkena adalah dari pembangunan SUTET adalah wilayah adalah Dusun Ngentak, Kepek, Kowen, Dagan, Sewon, Paten, Gatak dan Dusun Gabusan. Kemudian dibentuk panitia pembebasan bangunan, lahan dan tanaman. Terbentuklah panitia ganti rugi yang berjumlah tujuh orang dari perwakilan PLN, warga, dan kepala dusun. Namun belakangan panitia itu tidak melakukan pendataan secara benar. Banyak tanaman yang dimanipulasi sehingga mendapatkan ganti rugi untuk kepentingan pribadi
Total dana untuk ganti-rugi yang terdampak SUTET sebesar Rp2,7 miliar, namun hanya Rp877,4 juta yang benar-benar diterima warga sesuai ketentuan. Dan sisanya sekitar Rp 1,9 miliar diduga kuat dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Sleman memberangkatkan 325 KK transmigran selama 2010-2024. Pemberangkatan terbanyak terjadi pada 2012 setelah erupsi Gunung Merapi.
PSIM Jogja menyisakan anggaran pemain untuk putaran kedua Super League 2026/2027 agar tetap memiliki ruang merekrut pemain baru.
Pemerintah kembali membuka war tiket Upacara HUT RI di Istana Merdeka. Sebanyak 8.100 peserta ditargetkan hadir pada 17 Agustus 2026.
Investasi di Gunungkidul semester pertama 2026 mencapai Rp487,6 miliar dan menyerap 10.738 tenaga kerja, didominasi PMDN dan PMA.
Tradisi budaya Sebaran Apem Yaaqawiyyu dalam rangka Saparan Yaaqawiyyu di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, berlangsung meriah pada Jumat (31/7/2026)