LEBARAN 2014 : Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik

Rima Sekarani
Rima Sekarani Kamis, 17 Juli 2014 15:26 WIB
LEBARAN 2014 : Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik

JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Harianjogja.com, SLEMAN-Beberapa hari menjelang dan setelah lebaran, kendaraan berat selain pengakut kebutuhan pokok dilarang beroperasi. Larangan tersebut juga berlaku bagi truk-truk pengangkut hasil penambangan pasir dan batu di lereng merapi.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman, Agoes Soesilo Endriarto memaparkan kendaraan berat yang dilarang tersebut antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan, dan kontainer. Masa larangan berlaku pada H-4 hingga H+1 lebaran. Selain pengangkut bahan pokok, kendaraan angkutan berat yang diijinkan adalah angkutan bahan bakar dan gas, pupuk, susu, serta barang antaran pos.

Dijelaskan Agoes, larangan tersebut guna menjaga kelancaran lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik. Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan ketat agar tak ada yang berani melanggar. Dishubkominfo akan kerjasama dengan Polres dan Polsek untuk memantau truk material. Bila didapati ada yang melanggar, akan diberikan sanksi berupa penindakan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Sapto Winarno mengungkapkan larangan beroperasi juga berlaku bagi truk pengangkut pasir dan batu di Lereng Merapi. Aturan tersebut berlaku pada H-7 hingga H+7 lebaran. Pada rentan waktu itu, kegiatan normalisasi maupun penambangan pasir dan batu di Lereng Merapi juga dihentikan sementara. Sapto menyatakan pihaknya telah menyiapkan spanduk imbauan terkait hal itu yang rencananya dipasang pada Rabu (16/7/2014).

Kendati demikian, Sapto pun menyadari timnya tak bisa setiap hari memantau kondisi di Lereng Merapi, khususnya lokasi dan jalur penambangan. Pihaknya akan melibatkan peran masyarakat setempat untuk segera memberikan informasi apabila ada yang melanggar. Masyarakat juga diminta memberi peringatan awal sebelum Dinas SDAEM Sleman datang. Setiap hari, rata-rata
sekitar 900 truk pengangkut pasir dan batu lalu-lalang di wilayah Sleman.

“Kita juga akan menertibkan penambangan manual kalau itu sudah membahayakan dan mengancam bangunan sungai,” ujar Sapto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online