Di Bantul, 4 Jenis Barang Ini Dipantau
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Harianjogja.com, JOGJA- Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Jogja diimbau tidak menerima atau memberi parcel kepada pihak lain. Apabila menerima wajib melapor ke Inspektorat.
"Surat edaran terkait parcel ini sedang dirumuskan. Diharapkan pada pekan depan sudah dapat ditetapkan dan diedarkan ke seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jogja," kata Walikota Jogja Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat (18/7/2014).
Menurut dia, Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Di dalam peraturan walikota tersebut dinyatakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja wajib melaporkan parcel atau berbagai bentuk bingkisan lain yang diterimanya karena bisa dianggap sebagai gratifikasi. Pelaporan penerimaan parcel harus menyertakan taksiran harga dari barang yang diterima dan saat menyerahkan barang harus disertai dengan dokumen penyerahan.
"Ini tentu sangat merepotkan. Daripada begitu, maka akan lebih baik jika pegawai tidak menerima atau memberi parcel sehingga semua pihak bisa merayakan Idul Fitri tanpa ada beban," katanya.
Apabila ada barang yang tidak dapat dikembalikan, maka diimbau menyerahkan barang tersebut ke pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan. Namun demikian, Haryadi mengingatkan ada perbedaan antara parcel dan hadiah.
"Untuk atasan, bisa saja memberikan hadiah kepada bawahannya karena hal itu masuk dalam kategori hadiah asalkan nilainya tidak berlebihan. Hanya saja, batasan nilai tidak berlebihan ini masih sulit ditentukan," katanya.
Selain mengimbau pegawai agar tidak menerima atau memberi parcel, Pemerintah Kota Jogja juga melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, salah satunya mudik Lebaran.
"Mobil dinas digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga. Jika digunakan di luar fungsinya, pemerintah akan memberikan sanksi," katanya.
Sebelumnya, Inspektur Pemerintah Kota Jogja Wahyu Widayat mengatakan telah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian Gratifikasi.
"Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya. Jika tidak, maka bisa diduga telah melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.