RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
JIBI/Harian Jogja/dokumen
Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja berhasil menangkap dua tersangka peredaran narkoba di salah satu hotel Dusun Cebongan, Desa Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu, pekan lalu. Keduanya adalah warga Salatiga masing-masing berinisial RDA, 27 dan KA, 30.
Dari kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu dan putaw senilai Rp200 juta yang akan diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
"Ada ganja, sabu, putaw dan inex dalam berbagai kemasan ditaksir harganya mencapai Rp200 juta kami amankan," kata Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso, Senin (11/8/2014).
Slamet memaparkan, RDA merupakan perempuan dan KA laki-laki. Keduanya masing-masing sudah berkeluarga itu ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, di dalam kamar hotel yang sama.
Dari kamar yang mereka tempati polisi mendapati satu bungkus rokok berisi plastik klip sabu seberat 1,4 gram dan 1 gram, alat hisap sabu, dan barang bukti lain seperti korek api, kartu ATM maupun ponsel.
Setelah menggeledah kamar hotel, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat indekos KA di wilayah di Dusun Tugur, Tengaran, Semarang.
Di lokasi tersebut polisi mendapatkan beberapa barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilogram, sabu 60,1 gram, putaw seberat 61 gram dan satu bungkus klip isi butiran merah diduga inex beserta alat hisap dan timbangan digital.
Menurut Slamet, barang bukti narkoba itu diduga akan diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. "Namun sebelum diedarkan berhasil kami amankan," ucap Slamet.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto menambahkan, kedua tersangka merupakan kurir yang bekerja sama sejak 7 bulan lalu. Keduanya mendapatkan barang haram itu dari Jakarta dengan cara diambil langsung kemudian di ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan.
Dalam pekerjaannya tersebut, lanjut Topo, kedua tersangka mendapat imbalan Rp3 juta setiap bulan dari bandar yang kini masih dalam penyelidikan polisi. "Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba," imbuh Topo.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 Junto pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Peredaran Narkotika.
Sementara RDA berdalih hanya pengguna narkoba. Dia mengaku tidak ikut mengedarkan seperti KA. "Saya orang brokenhome hanya pengguna saja," aku RDA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Said Iqbal membatalkan kunjungan ke ByteDance setelah DPR, pemerintah, dan Tokopedia-TikTok sepakat menghindari PHK sekitar 1.250 karyawan.
PSS Sleman resmi berpisah dengan Nuri Fasya. Manajemen mengapresiasi dedikasi, semangat juang, dan karakter pantang menyerah sang bek.
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
Polres Temanggung menangkap dua terduga pelaku pengganjal ATM Bank Mandiri. Korban kehilangan Rp20 juta, satu pelaku diketahui residivis.