PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Harianjogja.com, JOGJA – Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis kepada Purdie E. Chandra, pendiri lembaga pendidikan Primagama Grup. Purdie divonis tiga bulan 15 hari penjara, denda Rp1,2 miliar, subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2004-2009 itu dinilaihttp://www.harianjogja.com/baca/2014/08/18/tak-bayar-pajak-bos-primagama-dituntut-6-bulan-penjara-527693"> sengaja tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, menghukum terdakwa penjara tiga bulan 15 hari dan denda satu kali pajak terutang,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja R. Iswahyu Widodo, Selasa (26/8/2014)
Purdie telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-undang No. 8/1983 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perbuatan Purdie telah menimbulkan kerugian negara Rp1.208.326.750.
“Unsur melanggar hukum telah terpenuhi, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Iswahyu.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Purdie dipenjara selama enam bulan penjara dan denda Rp1,2 miliar, subsider dua bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
Purdie secara berkelanjutan dari 2004 dan 2005 tidak melaporkan pajak penghasilan secara keseluruhan dari penghasilannya di Primagama, royalti dari menulis buku, uang kehormatan anggota MPR, dan fee bisnis perjalanan umrah. Dalam Surat Pajak Tahunan (SPT)Purdie seharusnya membayar pajak penghasilan Rp386 juta pada 2004, tetapi hanya dibayarkan Rp3 juta.
Akibatnya pajak terutang terdakwa mencapai Rp382 juta. Demikian tahun 2005 pajak yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp827 juta. Namun hanya Rp1 juta lebih yang dibayarkan, sehingga utang pajak terdakwa sebesar Rp825 juta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Seusai persidangan, penasihat hukum Purdie, Tofik Y Chandra menolak putusan tersebut. Menurut dia, putusan tersebut memberatkan karena kasus yang menjerat Purdie bukanlah tindak pidana melainkan hanya administrasi perpajakan yang seharusnya tidak diadili di pengadilan umum tindak pidana, tapi di pengadilan perpajakan.
“Dinyatakan bersalah saja kami menolak apalagi dihukum tiga bulan penjara, maka kami akan mengajukan banding,” tegas Tofik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Paus Leo XIV memulai kunjungan sepekan ke Spanyol dengan agenda migrasi, perdamaian, dialog, dan bertemu para migran di Canary.
Retribusi pantai barat Bantul turun menjadi Rp5.000. Pelaku wisata Pantai Depok khawatir kunjungan wisatawan dan omzet pedagang menurun.
WBA mewajibkan Anthony Cacace mempertahankan gelar kelas super bulu melawan Elnur Samedov sebelum 14 Juli 2026.
Bocoran iOS 27 menyebut iPhone 11 series dan iPhone SE 2020 tidak lagi mendapat pembaruan. Apple akan mengumumkannya di WWDC 2026.
Menaker Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini mencapai 47,2 juta pekerja.