BPOM DIY Sita Ribuan Obat Tradisional Berbahaya

Kamis, 28 Agustus 2014 21:20 WIB
BPOM DIY Sita Ribuan Obat Tradisional Berbahaya

Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) DIY berhasil menyita 9.042 pics obat-obatan tradisional yang mengadung bahan kimia. Penyitaan tersebut hasil Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) yang dilakukan di wilayah DIY.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai POM DIY Dwi Fitri Hatmoko mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan di dua tempat di wilayah DIY. Berawal dari informasi masyarakat, katanya, BPOM melakukan penelusuran terhadap obat-obatan tradisional tersebut.

"Obat tradisional tersebut dijual tanpa izin edar. Hasil uji laboratorium menunjukkan, obat-obatan tersebut positif mengandung bahan kimia berbahaya," ujar Hatmoko, Kamis (28/9/2014) di kantornya.

Menurut Hatmoko, Opgabnas sendiri dimulai sejak Senin (25/8/2014) hingga Rabu (27/8/2014). Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita sebanyak 28 item dengan jumlah kemasan 9042 pics. Besaran taksiran harga atau nilai ekonomi obat-obatan yang disita sebesar Rp62 juta.

"Kami akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku, bisa dilakukan dengan pro yustisia. Opgasnas ini masih berjalan, jadi masih dimungkinkan ada temuan lain," tandasnya.

Sekadar diketahui, BPOM DIY pada Juli lalu telah memusnahkan 10.526 jenis kosmetik palsu dan obat Ilegal dari hasil operasi di beberapa kab/kota senilai Rp600 juta.

Jenis obat-obatan tersebut terdiri dari 7.108 kosmetik palsu, 3.418 obat tradisional, 182 pangan, 3721 tablet psikotropika dan 44 obat daftar G yang semua itu merupakan barang-barang ilegal serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online