Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Mujono, divonis satu tahun, tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Jogja.
Hakim menilai Mujono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam http://www.harianjogja.com/baca/2014/09/04/korupsi-larasita-warga-trimulyo-demo-minta-kades-dibebaskan-533140" target="_blank">program layanan rakyat untuk sertifikasi pertanahan (Larasita) di Desa Trimulyo.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider,” kata Hakim Ketua Arini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jogja, Kamis (4/9/2014).
Arini mengatakan, Mujono juga diharuskan membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan. Mujono terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, lanjut Arini, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa selaku kepala desa seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.
Majelis hakim menilai, Mujono terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan uang program Larasita. Program Larasita yang dijalankan di Desa Trimulyo 2011-2013 itu, Mujono sebagai penanggungjawab memperoleh dana pungutan Larasita dari warga sebesar Rp131, 05 juta.
Namun, yang masuk kas desa hanya Rp43,95 juta. sedangkan sisanya Rp87,1 juta tidak tercatat dalam pemasukan kas desa. Sisa uang pungutan Larasita diketahui digunakan untuk membayar honor panitia yang tidak diatur dalam peraturan desa.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mujono hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu Mujono juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp24,9 juta, subsider 2,3 tahun penjara.
Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Mujono ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut sebagaimana dalam dakwaan primer. “Sehingga terdakwa tidak diharuskan membayar uang pengganti,” ujar Arini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Di tengah impitan tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik dunia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah
Francesco Bagnaia membidik podium di MotoGP Jerman 2026 meski mengakui Sachsenring bukan sirkuit favoritnya. Hasil positif dibutuhkan untuk memperbaiki posisi k