Polisi Gerebek 3 Penjual Miras di Sleman

Sunartono
Sunartono Minggu, 07 September 2014 22:20 WIB
Polisi Gerebek 3 Penjual Miras di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN - Petugas Polsek Depok Barat Kabupaten Sleman menggerebek sejumlah penjual miras yang kerap diperjual belikan kepada mahasiswa. Puluhan botol miras ilegal kemudian disita petugas.

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan di wilayah Depok Barat anggotanya menggerebek tiga lokasi penjualan miras ilegal. Penjual itu kerap melayani para mahasiswa dan masyarakat umum.
Warung tersebut sangat ramai saat hari Sabtu malam Minggu. Karena itu pihaknya menertibkan karena dinilai sebagai biang dari tindak kriminalitas.

"Kami sudah perintahkan ke semua Polsek jajaran untuk kembali melakukan penertiban. Karena miras menjadi ibu dari kejahatan. Dan hendaknya ada dukungan pihak terkait dalam rangka memberikan efek jera kepada penjual. Karena penjual dendanya sangat ringan," tegas Kapolres, Minggu (7/9/2014).

Ia menambahkan, tiga lokasi yang digrebek di wilayah Depok Barat yakni di tempat penjualan miras Selokan Mataram, Caturtunggal dengan tersangka bernama Aan Pamungkas. Anggotanya mengamankan miras ilegal sebanyak 38 botol campuran.

Penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Raya Janti dengan terskangka Yadi, hasilnya ditemukan miras 34 botol di dalam warung miliknya berupa anggur, bir dan bodka.

Terakhir penggerebekan di Jalan Babarsari, Caturtunggal dengan pemilik bernama Arifin. Sebanyak tujuh botol anggur diamankan dari rumah tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online