PENGOSONGAN KAWASAN TERLARANG MERAPI : Pemkab Sleman Siap Kosongkan KRB III

Rima Sekarani
Rima Sekarani Kamis, 11 September 2014 11:20 WIB
PENGOSONGAN KAWASAN TERLARANG MERAPI : Pemkab Sleman Siap Kosongkan KRB III

Harianjogja.com, SLEMAN-Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan siap menjalankan Peraturan Presiden RI No70/2014 tentang http://www.harianjogja.com/baca/2014/09/11/pengosongan-kawasan-terlarang-merapi-ditarget-tiga-tahun-selesai-535045">Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

“Kami akan terus melakukan pendekatan dengan warga yang masih tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III. Ini masih ada waktu tiga tahun untuk sosialisasi,” ujarnya ketika dihubungi Harianjogja.com, Rabu (10/9/2014) sore.

Sri Purnomo mengakui saat ini masih terdapat ratusan kepala keluarga yang enggan pindah dari KRB III.

“Ada ratusan KK di tiga dusun. Saya selama ini juga sudah sering mengingatkan warga di KRB III agar mempertimbangkan relokasi,” paparnya. Tiga dusun yang dimaksud Sri Purnomo adalah Dusun Srunen, Kalitengah Lor, dan Kalitengah Kidul yang ada di Desa Glagaharjo, Cangkringan.

Bantuan dalam upaya membujuk warga KRB III agar bersedia direlokasi dari segala pihak pun akan disambut baik oleh Pemkab Sleman. “Pemerintah Provinsi katanya siap membantu. Tentu akan kami sambut dengan baik,” tambah Sri Purnomo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online