Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Senin, 03 Agustus 2026 06:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja selama Agustus 2026 dapat memanfaatkan sejumlah titik layanan yang disediakan Polresta Jogja. Selain pelayanan di Satpas Polresta Jogja, perpanjangan SIM juga tersedia melalui SIM Keliling dan Drive Thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja dengan jadwal yang telah ditentukan.

Layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus selalu datang ke Satpas. Kehadiran SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Kidul serta layanan di MPP menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Jadwal Layanan SIM Jogja Agustus 2026

Polresta Jogja membagi layanan SIM di beberapa lokasi dengan jam operasional yang berbeda. Pada pagi hingga siang hari, pelayanan tersedia di kawasan pusat kota, sedangkan pada malam akhir pekan masyarakat dapat memanfaatkan layanan di kawasan wisata Alun-Alun Kidul.

SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Area Sasono Hinggil (Alun-Alun Kidul)
Jadwal: Sabtu, pukul 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM MPP Jogja
Lokasi: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

Selain dua layanan tersebut, masyarakat juga dapat mengurus kebutuhan SIM di Satpas Polresta Jogja. Namun, pembuatan SIM baru hanya dilayani di Satpas.

Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM

Polresta Jogja menegaskan layanan SIM Keliling maupun Drive Thru MPP hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas Polresta Jogja.

Syarat Perpanjangan SIM 2026

Pemohon diwajibkan membawa dokumen yang telah ditentukan agar proses pelayanan berjalan lancar.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

e-KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Rinciannya sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan lain-lain.
SIM B1: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM B2: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM C: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM D: Rp30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota

Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan SIM Keliling kerap cepat terpenuhi. Karena itu, pemohon disarankan untuk:

Datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai.
Memilih lokasi layanan yang paling dekat.
Memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum berangkat.
MPP Jadi Alternatif Perpanjangan SIM

Selain SIM Keliling, layanan Drive Thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja menjadi pilihan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pusat pemerintahan. Lokasinya yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja memberikan kemudahan akses bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menuju Satpas.

Dengan pilihan lokasi dan jadwal pelayanan selama Agustus 2026 tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa mengganggu aktivitas harian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online