Perpanjang SIM di Jogja Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi Layanannya

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Senin, 07 September 2026 06:07 WIB
Perpanjang SIM di Jogja Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi Layanannya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Jogja selama September 2026 tidak harus selalu mendatangi Satpas Polresta Jogja. Polresta Jogja menyediakan sejumlah alternatif pelayanan, mulai dari SIM Keliling hingga Drive Thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja.

Pilihan layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM sesuai lokasi dan waktu operasional yang tersedia. SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Kidul, sedangkan layanan Drive Thru berada di MPP Kota Jogja, Kompleks Balai Kota Jogja.

Selain layanan pada hari kerja, terdapat pula SIM Keliling khusus Sabtu malam di Area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul. Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Jadwal SIM Keliling dan Drive Thru Jogja

Polresta Jogja membuka layanan perpanjangan SIM di beberapa titik dengan jadwal yang berbeda. Berikut lokasi dan waktu pelayanan yang tersedia selama September 2026:

SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul
Jadwal: Sabtu, pukul 19.00–21.00 WIB

Drive Thru SIM MPP Jogja
Lokasi: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

Masyarakat juga tetap dapat mengurus berbagai keperluan SIM di Satpas Polresta Jogja. Namun, untuk pembuatan SIM baru, pelayanan hanya tersedia di Satpas.

SIM yang Bisa Diperpanjang

Ada ketentuan penting yang perlu diperhatikan sebelum memilih layanan SIM Keliling atau Drive Thru. Polresta Jogja menegaskan kedua layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Artinya, pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan tersebut. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas Polresta Jogja.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses pelayanan berjalan lancar, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi:

e-KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Surat keterangan psikologi.

Kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum berangkat ke lokasi pelayanan agar proses pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku. Besaran biaya yang tercantum dalam informasi layanan tersebut adalah:

SIM A: Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan lain-lain.
SIM B1: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM B2: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM C: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM D: Rp30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

Dengan mengetahui biaya tersebut sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan kebutuhan pengurusan SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Datang Lebih Awal agar Tidak Kehabisan Kuota

Masyarakat juga perlu memperhatikan kuota pelayanan, terutama bagi pemohon yang memilih SIM Keliling. Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan SIM Keliling kerap cepat terpenuhi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemohon disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai. Pemohon juga dapat memilih lokasi layanan yang paling dekat serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum berangkat.

Drive Thru MPP Jogja Bisa Jadi Alternatif

Bagi warga yang ingin mencari alternatif selain SIM Keliling, layanan Drive Thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja dapat dimanfaatkan. Lokasinya berada di Kompleks Balai Kota Jogja.

Keberadaan layanan tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas di kawasan pusat pemerintahan. Pemohon dapat memperpanjang SIM tanpa harus menuju Satpas, selama memenuhi ketentuan layanan yang berlaku.

Dengan tersedianya SIM Keliling dan Drive Thru, masyarakat memiliki beberapa pilihan lokasi dan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM selama Agustus 2026. Pemilihan lokasi yang sesuai serta persiapan dokumen sejak awal diharapkan membuat proses pengurusan SIM berlangsung lebih praktis dan efisien tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online