Jadwal Terbaru SIM Keliling Bantul September 2026, Cek Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL— Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas.
Sepanjang September 2026, layanan SIM Keliling hadir di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. Pelayanan tersedia pada sesi pagi dan malam dengan lokasi yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini perlu memperhatikan tanggal, lokasi, serta jam pelayanan. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM juga perlu dipastikan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026:
Kalurahan Terong, Dlingo
Selasa, 1 September 2026 — Pagi
Kantor Dinas Arsip Prov. DIY
Rabu, 2 September 2026 — Pagi
Sabtu, 5 September 2026 — Malam
Senin, 7 September 2026 — Pagi
Mall Pelayanan Publik (MPP), Manding
Selasa, 8 September 2026 — Pagi
Selasa, 15 September 2026 — Pagi
Selasa, 22 September 2026 — Pagi
Selasa, 29 September 2026 — Pagi
Kalurahan Gilangharjo, Pandak
Kamis, 10 September 2026 — Pagi
Kamis, 24 September 2026 — Pagi
Kalurahan Wukirsari, Imogiri
Kamis, 17 September 2026 — Pagi
Kantor Parasamya Bantul
Sabtu, 26 September 2026 — Malam
Jam Pelayanan SIM Keliling
Pemohon juga perlu menyesuaikan kedatangan dengan sesi pelayanan yang tersedia. Berikut waktu operasional SIM Keliling Bantul:
Pelayanan pagi: 08.00–10.00 WIB
Pelayanan malam: 18.30–20.00 WIB
Karena durasi pelayanan relatif terbatas, masyarakat disarankan mengatur waktu kedatangan dengan baik. Pemohon juga dianjurkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis. Sebelum berangkat, pemohon perlu membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Surat keterangan tes psikologi, yang dapat diakses atau diperoleh melalui prosedur tes psikologi SIM resmi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemohon sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan membawa seluruh persyaratan, proses pengajuan perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM yang dimiliki. Layanan SIM Keliling dalam jadwal tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Untuk mengantisipasi antrean, pemohon disarankan datang lebih awal sesuai sesi pelayanan yang dipilih. Pastikan pula KTP, SIM, surat kesehatan, surat tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN telah disiapkan sebelum menuju lokasi SIM Keliling Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
PBSI menetapkan 20 pemain bulu tangkis untuk Asian Games 2026 di Jepang. Indonesia membidik gelar juara beregu putra dan mengoreksi data pemain nomor perorangan
Jean-Paul Van Gastel belum menetapkan starter tetap PSIM Jogja jelang Super League 2026/2027. Persaingan makin ketat dengan 11 pemain asing di skuad.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 2 September 2026 didominasi cerah hingga udara kabur. Suhu di Kota Jogja mencapai 32 derajat Celsius.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Warga tidak mampu di Sleman gagal menerima bansos karena sejumlah syarat, termasuk kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah.