UIN Sunan Kalijaga Luncurkan Ki Suka Menjawab, Layanan Informasi Berbasis AI
UIN Sunan Kalijaga meluncurkan Ki Suka Menjawab, layanan informasi publik berbasis AI yang dapat diakses 24 jam dalam beberapa bahasa.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, BANTUL— Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas.
Sepanjang September 2026, layanan SIM Keliling hadir di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. Pelayanan tersedia pada sesi pagi dan malam dengan lokasi yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini perlu memperhatikan tanggal, lokasi, serta jam pelayanan. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM juga perlu dipastikan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026:
Selasa, 1 September 2026 — Pagi
Rabu, 2 September 2026 — Pagi
Sabtu, 5 September 2026 — Malam
Senin, 7 September 2026 — Pagi
Selasa, 8 September 2026 — Pagi
Selasa, 15 September 2026 — Pagi
Selasa, 22 September 2026 — Pagi
Selasa, 29 September 2026 — Pagi
Kamis, 10 September 2026 — Pagi
Kamis, 24 September 2026 — Pagi
Kamis, 17 September 2026 — Pagi
Sabtu, 26 September 2026 — Malam
Pemohon juga perlu menyesuaikan kedatangan dengan sesi pelayanan yang tersedia. Berikut waktu operasional SIM Keliling Bantul:
Pelayanan pagi: 08.00–10.00 WIB
Pelayanan malam: 18.30–20.00 WIB
Karena durasi pelayanan relatif terbatas, masyarakat disarankan mengatur waktu kedatangan dengan baik. Pemohon juga dianjurkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis. Sebelum berangkat, pemohon perlu membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Surat keterangan tes psikologi, yang dapat diakses atau diperoleh melalui prosedur tes psikologi SIM resmi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemohon sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan membawa seluruh persyaratan, proses pengajuan perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM yang dimiliki. Layanan SIM Keliling dalam jadwal tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Untuk mengantisipasi antrean, pemohon disarankan datang lebih awal sesuai sesi pelayanan yang dipilih. Pastikan pula KTP, SIM, surat kesehatan, surat tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN telah disiapkan sebelum menuju lokasi SIM Keliling Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UIN Sunan Kalijaga meluncurkan Ki Suka Menjawab, layanan informasi publik berbasis AI yang dapat diakses 24 jam dalam beberapa bahasa.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Palur-Yogyakarta Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Danantara Indonesia merampungkan akuisisi lahan 4,4 hektare di Makkah untuk mengembangkan Kompleks Bait Jemaah dan memperkuat layanan haji serta umrah.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Mentan Amran soal dugaan mafia pangan, termasuk empat laporan polisi dan pelanggaran tata niaga.
Menkeu Suahasil Nazara memperkirakan belanja APBN kuartal IV 2026 mencapai Rp1.300 triliun untuk mendorong ekonomi dan menjaga layanan publik.
Pemda DIY menyiapkan materi budaya Jawa untuk radio dan televisi di Suriname guna menjaga tradisi leluhur dan menarik minat generasi muda.