Profil Lengkap KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin, Ketum PBNU Terpilih 2026-2031
Gus Kikin terpilih menjadi Ketum PBNU 2026-2031. Simak profil, silsilah, pendidikan, perjalanan bisnis, hingga kiprahnya di NU.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, BANTUL— Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas.
Sepanjang September 2026, layanan SIM Keliling hadir di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. Pelayanan tersedia pada sesi pagi dan malam dengan lokasi yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini perlu memperhatikan tanggal, lokasi, serta jam pelayanan. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM juga perlu dipastikan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026:
Selasa, 1 September 2026 — Pagi
Rabu, 2 September 2026 — Pagi
Sabtu, 5 September 2026 — Malam
Senin, 7 September 2026 — Pagi
Selasa, 8 September 2026 — Pagi
Selasa, 15 September 2026 — Pagi
Selasa, 22 September 2026 — Pagi
Selasa, 29 September 2026 — Pagi
Kamis, 10 September 2026 — Pagi
Kamis, 24 September 2026 — Pagi
Kamis, 17 September 2026 — Pagi
Sabtu, 26 September 2026 — Malam
Pemohon juga perlu menyesuaikan kedatangan dengan sesi pelayanan yang tersedia. Berikut waktu operasional SIM Keliling Bantul:
Pelayanan pagi: 08.00–10.00 WIB
Pelayanan malam: 18.30–20.00 WIB
Karena durasi pelayanan relatif terbatas, masyarakat disarankan mengatur waktu kedatangan dengan baik. Pemohon juga dianjurkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis. Sebelum berangkat, pemohon perlu membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Surat keterangan tes psikologi, yang dapat diakses atau diperoleh melalui prosedur tes psikologi SIM resmi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemohon sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan membawa seluruh persyaratan, proses pengajuan perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM yang dimiliki. Layanan SIM Keliling dalam jadwal tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Untuk mengantisipasi antrean, pemohon disarankan datang lebih awal sesuai sesi pelayanan yang dipilih. Pastikan pula KTP, SIM, surat kesehatan, surat tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN telah disiapkan sebelum menuju lokasi SIM Keliling Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gus Kikin terpilih menjadi Ketum PBNU 2026-2031. Simak profil, silsilah, pendidikan, perjalanan bisnis, hingga kiprahnya di NU.
Pemda DIY menekankan pentingnya membuktikan manfaat nyata keistimewaan bagi generasi muda sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Ratusan warga memadati kompleks Balai Budaya Tamanmartani, Kalasan, Sleman, untuk menyaksikan Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan