Jadwal Terbaru SIM Keliling Bantul September 2026, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Selasa, 01 September 2026 05:07 WIB
Jadwal Terbaru SIM Keliling Bantul September 2026, Cek Lokasinya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, BANTUL— Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Satpas.

Sepanjang September 2026, layanan SIM Keliling hadir di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. Pelayanan tersedia pada sesi pagi dan malam dengan lokasi yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini perlu memperhatikan tanggal, lokasi, serta jam pelayanan. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM juga perlu dipastikan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.

Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Polres Bantul selama September 2026:

Kalurahan Terong, Dlingo

Selasa, 1 September 2026 — Pagi

Kantor Dinas Arsip Prov. DIY

Rabu, 2 September 2026 — Pagi
Sabtu, 5 September 2026 — Malam
Senin, 7 September 2026 — Pagi

Mall Pelayanan Publik (MPP), Manding

Selasa, 8 September 2026 — Pagi
Selasa, 15 September 2026 — Pagi
Selasa, 22 September 2026 — Pagi
Selasa, 29 September 2026 — Pagi

Kalurahan Gilangharjo, Pandak

Kamis, 10 September 2026 — Pagi
Kamis, 24 September 2026 — Pagi

Kalurahan Wukirsari, Imogiri

Kamis, 17 September 2026 — Pagi

Kantor Parasamya Bantul

Sabtu, 26 September 2026 — Malam

Jam Pelayanan SIM Keliling

Pemohon juga perlu menyesuaikan kedatangan dengan sesi pelayanan yang tersedia. Berikut waktu operasional SIM Keliling Bantul:

Pelayanan pagi: 08.00–10.00 WIB

Pelayanan malam: 18.30–20.00 WIB

Karena durasi pelayanan relatif terbatas, masyarakat disarankan mengatur waktu kedatangan dengan baik. Pemohon juga dianjurkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis. Sebelum berangkat, pemohon perlu membawa dokumen berikut:

- KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Surat keterangan tes psikologi, yang dapat diakses atau diperoleh melalui prosedur tes psikologi SIM resmi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemohon sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan membawa seluruh persyaratan, proses pengajuan perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM yang dimiliki. Layanan SIM Keliling dalam jadwal tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.

Untuk mengantisipasi antrean, pemohon disarankan datang lebih awal sesuai sesi pelayanan yang dipilih. Pastikan pula KTP, SIM, surat kesehatan, surat tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN telah disiapkan sebelum menuju lokasi SIM Keliling Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online