Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 15 September 2026

Sunartono
Sunartono Selasa, 15 September 2026 00:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 15 September 2026

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Kota Jogja September 2026 kembali tersedia bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Selasa (15/9/2026), layanan perpanjangan SIM tersedia di sejumlah titik yang disediakan Satlantas Polresta Yogyakarta.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Masyarakat disarankan datang lebih awal dengan membawa dokumen persyaratan lengkap untuk mengantisipasi antrean.

Selain layanan SIM Keliling, Satlantas Polresta Yogyakarta juga menyediakan pelayanan perpanjangan SIM di Satpas serta sejumlah titik pelayanan lainnya. Pemohon perlu memastikan lokasi dan waktu layanan sebelum datang.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang masa berlakunya sudah habis. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 15 September 2026

Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM di wilayah Kota Jogja yang tercantum dalam jadwal:

Satpas Polresta Yogyakarta

Pelayanan perpanjangan SIM tersedia di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta pada:
Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.

SIM Keliling Alkid Alun-Alun Selatan Simon Palace

Layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja dengan jadwal:
Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.

Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota

Pelayanan tersedia di Kompleks Balai Kota Yogyakarta dengan keterangan jadwal:
Sabtu malam: pukul 08.00–12.00 WIB.

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut sebaiknya memastikan kembali lokasi dan jadwal yang dituju. Kedatangan dengan dokumen lengkap juga dapat membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih lancar.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.

Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum menentukan lokasi pelayanan.

Kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan sebelum datang ke lokasi. Dengan membawa seluruh persyaratan, masyarakat dapat mengurangi kendala administrasi saat proses perpanjangan SIM.

Masyarakat juga diimbau datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat agar tidak salah memilih titik layanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online