UMY Titip 3 Pesan untuk Orang Tua Mahasiswa Baru 2026, Ini Isinya
UMY menitipkan tiga pesan kepada orang tua mahasiswa baru 2026, mulai dari menjaga karakter, memberi dukungan, hingga menyelesaikan studi tepat waktu.
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, SLEMAN - Petugas kepolisian menangkap pengguna narkoba saat mendatangi Mapolsek Gamping. Kasus yang kemudian ditangani Satresnarkoba Polres Sleman itu berhasil dikembang hingga menangkap satu tersangka lagi.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Gilang Sukriyatna Adiwibawa, 27, warga Karang RT 02 RW 29 Sumberagung, Moyudan, Sleman dan Okta Anderias, 21, warga Plawonan, RT 02 Argomulyo Sedayu, Bantul.
Kabag Bin Ops, Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Joni Sunaryo menjelaskan penangkapan berawal saat tersangka Gilang yang mendatangi Mapolsek Gamping.
Tersangka bermaksud melapor surat kehilangan motor. Awalnya, ia akan dilayani oleh petugas, tapi gelagatnya mencurigakan. Saat melapor itu tersangka Gilang tengah sakau alias mabuk usai mengonsumsi narkoba.
"Karena sakau saat ke kantor polisi, akhirnya digeledah petugas ditemukan dua butir pil riklona dua butir yang disimpan di sepatu yang dipakai," terang Joni saat ditemui di Mapolres, Jumat (12/9/2014).
Dari pemeriksaan itu pula, lanjutnya, diketahui korban akan membuat laporan palsu tentang kehilangan motor. Tersangka bermaksud melaporkan motornya hilang agar mendapatkan surat kehilangan.
Surat itu selanjutnya akan digunakan untuk mengelabuhi keluarganya. Karena motor miliknya yang sehari-hari digunakan keluarga telah digadaikan.
"Dia akan membohongi keluarganya dengan membuat laporan palsu tapi diketahui malah membawa pil akhirnya diserahkan ke kami penanganannya," kata dia.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro menambahkan dari pemeriksaan gilang, pihaknya kemudian menangkap tersangka Okta, karena keduanya bersama-sama mengonsumsi pil tersebut, bahkan mengedarkannya ke sejumlah konsumen.
"Gilang ini residivis ganja. Keluar dari lapas pada 2010. Dia aktif tidak pernah berhenti," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UMY menitipkan tiga pesan kepada orang tua mahasiswa baru 2026, mulai dari menjaga karakter, memberi dukungan, hingga menyelesaikan studi tepat waktu.
OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Berikut daftar BPR dan BPRS yang izinnya dicabut hingga September.
Konstruksi Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman ditargetkan rampung Desember 2026 dan diharapkan memperlancar arus Jateng-DIY.
Apindo meminta kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 ditunda karena ekosistem industri dan rantai pasok dinilai belum siap.
209 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.