PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Harianjogja.com, JOGJA- Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akhirnya menuntaskan kasus perusakan bangunan cagar budaya SMA 17 ‘1’ dengan menyerahkan berkas dua tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Kasus perusakan ini terjadi lebih dari satu tahun, tepatnya pada 11 Mei 2013 silam. Kendati begitu menurut Tim PPNS penindakan atas perusakan BCB ini menjadi barometer nasional.
“Karena penegakan UU No11/2010 tentang cagar budaya di Jogja pertama kali di Indonesia,” kata Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY Kompol Tri Wiratmo dalam di Kantor Dinas Kebudayaan DIY, Senin (16/9/2014).
Adapun dua tersangka yang diserahkan itu ialah Yogo Trihandoko (YT) dan Mochamad Zakaria (MZ). YT adalah eksekutor pembongkaran, sedangkan MZ adalah orang yang mengaku pemilik dan memerintahkan YT. Mereka disangka dengan pasal 105 Jo pasal 66 (1) dan atau pasal 113 UU No11/2010 tentang cagar budaya dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BAP telah lengkap dan pada 9 September, PPNS telah menyerahkan berkasnya ke Jaksa Umum di Kejati DIY,”ungkapnya. Adapun barang buktinya berupa linggis, kayu, blandar,kusen dan lain sebagainya.
Menurut dia, penuntasan kasus ini memakan waktu lama karena domisili MZ berada di Purwokerto, Jawa Tengah. Tim bahkan harus mondar- mandir sampai berulang kali karena gagal
menemui MZ, bahkan pernah suatu kali PPNS harus kejar- kejaran.
Kendati begitu ketika berhasil dilakukan pendekatan pada MZ, PPNS tak menahannya. MZ bersedia memenuhi panggilan setelah diancam akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan sengketa kepemilikan BCB itu, Tri mengaku PPNS tidak menindaklanjutinya karena sudah masuk dalam perkara perdata. Namun Kepala Dinas Kebudayaan DIY GPBH Yudhaningrat mengaku bersedia memfasilitasi pembelian BCB itu dengan dana keistimewaan.
Ia menerangkan bangunan itu sebenarnya sertifikat kepemilikannya masih atas nama pemilik mula Bonaventura , ayah dari Bedi Sakti yang mengaku sebagai ahli waris dan menjualnya kepada MZ. BCB itu dihargai dengan Rp25 miliar, tapi baru dibayarkan Rp14 miliar.
Koordinator Masyarakat Advokasi Peduli Budaya (Madya)Jhohanes Marbun mengapresiasi tuntasnya kasus perusakan itu, tetapi ia menilai masih ada yang ditutup-tutupi oleh PPNS. Sebab, berdasarkan investigasi Madya, Bedi Sekti juga memerintahkan YT untuk melakukan perusakan.
‘Karena MZ maunya membeli BCB itu dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanto memastikan dua berkas tersangka telah diterima pada 9 September. Kasus akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jogja pada minggu ini. Ia mengatakan, keduanya tak ditahan karena kooperatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Donald Trump menyebut perundingan AS dan Iran dimulai Senin. Pembahasan mencakup Selat Hormuz dan program nuklir Teheran.
AS dan Jepang berkolaborasi mengintervensi pasar valuta asing untuk menghentikan pelemahan yen yang sempat menyentuh level terendah dalam 40 tahun.
Sebanyak 23 calon hakim agung dan ad hoc MA mengikuti wawancara tahap akhir seleksi KY pada 3-7 Agustus 2026.
Transformasi BUMN di Bawah Danantara Perkuat Layanan Publik, Telkomsel Tumbuh Sehat di Semester I 2026
Sensus Ekonomi 2026 menjadi dasar penyusunan kebijakan penguatan pariwisata Kota Jogja melalui data usaha, UMKM, investasi, dan tenaga kerja.