UMK Jogja 2015 Masih Dihitung

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 18 September 2014 05:20 WIB
UMK Jogja 2015 Masih Dihitung

Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Jogja Imam Nawawi mengatakan, penetapan upah minimum kota (UMK) 2015 akan didasarkan pada besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei pasar selama Januari hingga September ditambah perhitungan regresi untuk Oktober hingga Desember.

"Saat ini, perhitungan regresi masih terus dilakukan. Kami pun belum bisa menyebut besaran usulan UMK pada tahun depan," katanya, Selasa (16/9/2014).

Berdasarkan hasil survei pasar atas 60 indikator diketahui terjadi fluktuasi setiap bulannya. "Pada April dan Juni besarannya justru turun dan naik pada Juli," tuturnya.

Saat ini, UMK yang berlaku di Kota Jogja adalah Rp1.173.300 atau 102 persen dari besaran KHL.

Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Jogja Legiman mengatakan, penetapan UMK diupayakan sebagai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Jika pengusaha merasa berat, maka hal itu seharusnya sudah menjadi tugas manajemen dari pengusaha. Pengusaha bisa mengambil alternatif penangguhan UMK dan kemudian menaikkannya bertahap," tukasnya.

Ia pun berharap, UMK yang nantinya ditetapkan bisa memenuhi harapan pekerja.

Dewan Pengupahan Kota Jogja terus menggelar rapat pleno penentuan usulan UMK 2015. Usulan tersebut diharapkan sudah dapat disampaikan ke Walikota Jogja Haryadi Suyuti pada pekan ini.

Berdasarkan tata kala, wali kota sudah harus menyampaikan usulan UMK 2015 ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada awal Oktober.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis