PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan demonstrasi penolakan bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemberian ganti rugi kepada warga pesisir Kulonprogo yang terkena dampak pembangunan bandara di Kulonprogo belum dirumuskan. Penyebabnya, kedua tahap tersebut baru bisa direalisasikan setelah izin penetapan lokasi (IPL) Gubenur DIY turun.
Sementara, jika semua tahap dilewati dengan mulus, IPL Gubenur DIY baru bisa diterbitkan pada pekan ketiga April 2015. Sumadi, anggota tim sosialisasi persiapan pengadaan bandara, mengatakan sosialisasi merupakan tahap awal menuju terbitnya IPL Gubenur DIY.
“Sosialisasi akan dilanjutkan dengan konsultasi publik yang digunakan untuk mengetahui keinginan warga. Warga akan diberi angket,”
ujar Sumadi yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY dalam sosialisasi rencana pembangunan bandara di Balai Desa Sindutan, Selasa (16/9/2014).
Konsultasi publik akan sangat krusial. Semisal terjadi keberatan dengan pembangunan bandara baru, kata Sumadi, warga dapat
mengajukan keberatan secara tertulis. Format surat keberatan disediakan oleh tim. Menurut dia, setelah tahap itu dilewati, ada dua
kemungkinan yang dapat terjadi, yakni konsultasi publik ulang atau berlanjut ke penetapan lokasi pembangunan bandara oleh Gubenur
DIY.
“IPL Gubenur DIY yang turun menjadi dasar pengadaan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] DIY,” imbuhnya.
Muhammad Fadhil, Kepala BPN Kulonprogo yang juga anggota tim sosialisasi, menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan bandara baru akan memiliki empat tahap, yakni perencanaan oleh PT Angkasa Pura (AP) I, persiapan, pelaksanaan serta penyerahan hasil.
“Tahap persiapan dilakukan oleh tim yang dibentuk Gubenur, tahap pelaksanaan dilakukan Kanwil BPN DIY dan tahap penyerahan hasil diserahkan kepada PT AP I,” kata dia.
Ia mengungkapkan perhitungan ganti rugi dilakukan pada tahap pelaksanaan. Menurut dia perhitungan jumlah ganti rugi dilaksanakan
oleh penilai pertahanan yang memberikan penilaian secara indepnden. Penilai pertanahan bertugas menilai besarnya ganti rugi setiap bidang, meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai.
Fadhil mengatakan pemberian ganti rugi atas tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau dalam bentuk lain yang disepakati oleh kedua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
BPS mencatat harga beras Juli 2026 naik di seluruh rantai distribusi. Beras premium di tingkat penggilingan melonjak 10,22 persen secara tahunan.
Kemarau membuat debit air sumur di Kokap, Kulonprogo menurun. Warga yang menggelar hajatan khitanan terpaksa meminta bantuan droping air.
Dewas KPK berkoordinasi memeriksa Setya Budi Dias, polisi yang bertugas di KPK dan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang.
Korlantas Polri dan Jasa Marga berkolaborasi menangani kendaraan ODOL melalui integrasi teknologi menuju penerapan Zero ODOL awal 2027.
Neraca dagang Indonesia defisit US$450 juta pada Juni 2026. BPS mencatat impor melampaui ekspor, terutama akibat defisit komoditas migas.