Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa perusakan gedung SMA 17 “1” Mochammad Zakaria dan Yoga Trihandoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (29/9/2014).
Kedua terdakwa didakwa jaksa telah memerintah dan melakukan perusakan gedung yang sudah masuk kategori benda cagar budaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Rahayu Nur, terdakwa pertama Mochammad Zakaria yang mengaku sebagai pemilik lahan memerintahkan terdakwa dua Yogo Tri Handoko melalui surat perintah kerja (SPK) tertanggal 24 Maret 2013 lalu untuk menghancurkan gedung SMA 17 “1” pada bagian sisi kiri dari bangunan pokok gedung SMA 17.
Kemudian 25 April 2013, Mochammad Zakaria kembali memerintahkan perusakan gedung tersebut kepada saksi Halili. Saat itu bangunan yang dirusak adalah ruang laboratorium biologi, dua ruang kelas, ruang komputer, ruang OSIS, musala, dan ruang guru.
Namun, karena dianggap belum selesai, Mochammad Zakaria kembali memerintahkan Yogo Trihandoko pada Mei 2013 untuk merusak gedung SMA 17 pada bagian ruang guru dan bangunan sayap kanan gedung.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua telah melakukan perbuatan perusakan secara bersama-sama,” kata Rahayu Nur.
Gedung SMA 17 “1” merupakan bagian dari benda cagar budaya sesuai SK Gubernur DIY Nomor 210/Kep/2010, 2 September 2010 sehingga wajib dilestarikan.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Panitera Pengganti PN Jogja Mira Puspitasari mengatakan, usai dibcakan dakwaan, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Rabu (8/10/2014), pekan depan.
Menurutnya, dalam persidangan terdakwa Mochammad Zakaria didampingi penasehat hukum. Sementara, Yoga Trihandoko tidak ingin menggunakan jasa penasehat hukum.
Sejak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menyidik kasus tersebut, kedua terdakwa sampai sidang dakwaan tidak dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah terkait kasus korupsi dan TPPU. Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterlibatan. Ini fakta lengkapnya.
Pedagang Beringharjo Khawatir Full Pedestrian Tekan Penjualan, Minta Sosialisasi Kantong Parkir Diperkuat
Rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul digeledah. Polisi temukan emas dan uang Rp476 miliar. Ini fakta lengkap dan penjelasannya.
Orang tua wajib tahu! Ini panduan cek komposisi nutrisi anak agar tidak salah pilih produk dan tetap sesuai kebutuhan tumbuh kembang.