Resmi Dikukuhkan, MPI DIY Berkomitmen Jadi Gerakan Nyata untuk Warga
Kepengurusan MPI DIY periode baru dikukuhkan. Fadhl Muhammad Firdaus mendorong gerakan sosial dan solusi nyata bagi masyarakat.
Harianjogja.com, SLEMAN-Penjual miras ilegal tak pernah jera menggelar dagangannya meski diberikan denda hingga jutaan rupiah. Petugas Polsek Depok Barat merazia penjual miras ilegal, Senin (29/9/2014) malam.
Puluhan miras ilegal produksi pabrik dan oplosan disita dalam penggerebekan di beberapa tempat itu. Dari kios salah satu penjual berinisial A di kawasan Selokan Mataram didapati puluhan botol miras.
Kanit Sabhara, Polsek Depok Barat, AKP Darno mengungkapkan A sudah berkali-kali tersangkut masalah miras.
Untuk tahun 2014 saja setidaknya sudah dua kali digrebek dan dikenakan tindak pidana ringan. Tetapi beberapa hari setelah digrebek mereka kembali berjualan.
"Dia 2013 kena, 2014 juga sudah kena sudah empat kali denda terakhir Rp2,5 juta. Sekarang jualan lagi. Biasanya ciu, bir anggur dijual secara terbuka. Kalau pekerjaannya dia swasta," imbuhnya.
Selain dari milik tersangka A, pihaknya juga merazia sejumlah kafe yang memperjualbelikan miras secara ilegal. "Di kafe-kafe juga kami dapatkan puluhan botol," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepengurusan MPI DIY periode baru dikukuhkan. Fadhl Muhammad Firdaus mendorong gerakan sosial dan solusi nyata bagi masyarakat.
Kebakaran kawasan pasar di Kampung Bapouda, Paniai Timur, menewaskan 11 orang. Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan 40 bangunan.
Sebanyak 219 kafilah dari 14 kemantren mengikuti STQH Kota Jogja 2026. Hasto mendorong penguatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
BMKG memperbarui sebaran abu vulkanik Anak Krakatau Senin pagi. Abu terpantau hingga 50.000 kaki dan berpotensi mengganggu penerbangan.
BNPB menyiapkan OMC untuk membantu meluruhkan abu erupsi Anak Krakatau di Jakarta, Banten, dan Lampung setelah kondisi memungkinkan.
Iran akan menetapkan zona maritim terbatas baru di luar Selat Hormuz. Kapal yang masuk kawasan tersebut akan dimasukkan daftar sanksi.