Sehari Dua Kasus, Bayi Ditemukan di Kereta dan Selokan Solo
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satu unit buldoser seri 20 AG yang berada di tengah hamparan pasir calon areal tambak udang di Dusun Imorenggo, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur diberi garis polisi.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari aksi kelompok penghijauan Imorenggo Subur yang melaporkan tiga orang petambak yang diduga merusak pohon cemara udang saat akan membuka lahan.
Akibat dari peristiwa itu, kelompok penghijauan mengalami kerugian hingga Rp24 juta.
Kejadian tersebut bermula saat petambak baru tersebut akan membuka lahan tambak udang di wilayah Imorenggo, Sabtu (27/9/2014). Kawasan itu memang dipenuhi dengan 30-an tambak udang yang berlokasi di gumuk pasir dan berjarak tidak lebih dari 200 meter dari bibir pantai.
Ketua Imorenggo Subur Erwan Effendi memperoleh informasi bahwa terjadi pembuatan tambak udang di wilayahnya yang mengakibatkan kerusakan pada pohon cemara udang.
Imorenggo Subur merupakan kelompok penghijauan yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan penghijauan di sempadan pantai atau gumuk di wilayah Imorenggo.
“Setelah mendapat informasi, saya segera mengecek ke lapangan dan benar saja pohon cemara udang yang ditanam sudah rusak,” ujarnya dalam laporan kepada polisi.
Ia mengaku sempat kesulitan mengumpulkan barang bukti karena pohon yang roboh sudah ditimbun pasir dan pohon pandan, sementara bagian atas pohon cemara ditutupi dengan tiang sumur.
Erwan pun melaporkan tiga petambak yang salah satunya bernama Heri, 40, dan bukan warga setempat ke Polres Kulonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan untuk sementara alat berat diberi police line sehingga memudahkan dalam penyelidikan.
“Sejauh ini kami masih akan melakukan pemeriksaan, terlapor dan pelapor masih berstatus saksi, penetapan tersangka dilakukan pada gelar perkara setelah pemeriksaan saksi selesai,” jelasnya.
Ditambahkannya, penanganan difokuskan pada masalah perusakan dengan dasar delik aduan. “Namun tidak tertutup kemungkinan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Inggris hadapi Norwegia di perempat final Piala Dunia 2026. O’Reilly percaya pengalaman jadi kunci, Haaland siap ancam. Simak prediksi skor dan line-up.
Magelang Fair 2026 jadi motor penggerak UMKM dan ekonomi daerah. Libatkan 120 stan, hadirkan business matching hingga festival kuliner.
Pemda DIY siapkan Malioboro full pedestrian 2026. Akses jalan sirip dirombak, kendaraan dibatasi. Ini skema terbaru dan dampaknya.
Presiden Prabowo resmikan 5 bendungan strategis nasional di Lombok. Ini daftar bendungan, manfaat, dan dampaknya bagi ketahanan pangan.
Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta menyita 9.632 batang rokok ilegal di Pajangan. Ini fakta, modus, dan ancaman hukumnya.