PENYEGELAN BALAI DESA : Dua Petinggi WTT Dilaporkan ke Polres

Kamis, 02 Oktober 2014 12:40 WIB
PENYEGELAN BALAI DESA : Dua Petinggi WTT Dilaporkan ke Polres

Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua orang petinggi Wahana Tri Tunggal (WTT) Sarijo, 65, dan Purwinto, 65, dilaporkan ke Polres Kulonprogo, Selasa (30/09/2014) sore. Laporan tersebut merupakan buntut dari penyegelan Balai Desa Glagah yang dilakukan oleh ratusan warga WTT. Keduanya dilaporkan oleh pemerintah Kecamatan Temon atas dugaan penghasutan yang berujung pada penyegelan balai desa Glagah yang mengakibatkan pintu rusak karena penuh coretan serta aktivitas pelayanan di balai desa sempat lumpuh. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/10/01/bandara-kulonprogo-kecewa-sikap-kades-glagah-warga-wtt-segel-balai-desa-540665">BANDARA KULONPROGO : Kecewa Sikap Kades Glagah, Warga WTT Segel Balai Desa)

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan polisi di Balai Desa Glagah, Rabu (1/10/2014). Polisi memasang police line dan mencopot beberapa papan dan bambu yang berfungsi menjadi palang dan disita menjadi barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan membenarkan dua orang petinggi WTT itu telah dilaporkan oleh pemerintah Kecamatan Temon atas dugaan penghasutan dan perusakan.

"Pemerintah Kecamatan Temon melalui Camat Temon melaporkan kejadian itu ke Polres Kulonprogo kemarin sore," ujarnya di sela-sela olah TKP.

Sejauh ini, baik pelapor maupun terlapor masih berstatus saksi. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah gelar perkara. Diungkapkannya, pemeriksaan saksi sudah dilakukan kepada tiga orang dari pelapor.

Terkait ancaman pidana, Ricky menyebutkan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka keduanya dapat dikenai pasal 160 KUHP dan 170 KUHP dengan hukuman enam dan lima tahun penjara.

Ketua WTT Purwinto mengaku memilih melihat perkembangan kasus pelaporan tersebut. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja dan menurut mereka penyegelan tidak bisa diproses hukum.

"Kami sudah berkomunikasi dengan LBH Jogja dan minta pendampingan, kata mereka tidak ada pasal hukum soal penyegelan," ujarnya.

Tuduhan penghasutan warga dan perusakan balai desa pun ditampik Purwinto, ia menegaskan, penyegelan balai desa merupakan reaksi spontan warga yang kecewa karena mengetahui Kepala desa (Kades) Glagah pergi dari balai desa.

Kades Glagah Agus Parmono mengaku ikut mendampingi saat pemerintah Kecamatan Temon melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulonprogo.

"Tapi saya enggan berkomentar tentang pelaporan itu," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online