Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Harianjogja.com, JOGJA-Berbagai macam cara dilakukan oleh pelaku penggelapan mobil rental, salah satunya dengan mencopot alat pelacak atau global positioning syistem (GPS) yang dipasang di mobil.
Hal itu terungkap dari tersangka penggelapan mobil rental, Winardi, 51, warga Pugeran, Maguwoharjo, Sleman, yang tinggal di Godean, Sleman. Tersangka ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo di Jalan Godean, Senin (6/10/2014) sore.
Polisi juga menyita sebuah mobil Suzuki Swift warna merah nomor polisi AB 1290 MQ. Mobil tersebut adalah milik Heri Suwanda yang dipinjam tersangka sejak 17 April lalu di Wirosaban, Jogja.
"GPS-nya sudah dicopot oleh tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana di kantornya, Selasa (7/10/2014).
Peristiwa penggelapan itu bermula pada April lalu, tersangka meminjam mobil kepada korban. Tersangka meminjam mobil dalam jangka waktu selama 35 hari.
Per hari harga sewa Rp250 ribu. Dalam peminjaman itu, kata Ardi, antara korban dan tersangka tidak mencatat dengan alasan korban sudah percaya karena tersangka teman lama korban.
Namun setelah 35 hari, tersangka minta perpanjangan peminjaman selama dua pekan. Permintaan tersangka dituruti korban.
Hingga permintaan perpanjangan ketiga kalinya korban mulai curiga karena tersangka semakin sulit dihubungi. Bahkan GPS sudah tidak terdeteksi. Akhirnya korban melapor polisi.
Dikatakan Ardi, dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diringkus di Jalan Godean sekitar pukul 18.00 WIB. Namun barang bukti mobil tidak ada bersama tersangka. "Ternyata mobil sudah dipindah tangankan kepada orang ketiga," papar Ardi.
Saat menggadaikan kepada orang pertama seharga Rp11 juta, tersangka mengaku mobil Swift adalah miliknya sehingga orang yang menerima gadai percaya.
Setelah orang pertama berhasil, tersangka menggadaikan lagi kepada orang kedua seharga Rp25 juta. Uang hasil gadai dari orang kedua sebagian digunakan untuk membayar hutang gadai orang pertama.
Tersangka yang kesehariannya sebagai makelar mobil itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Mobil terkena abu vulkanik Anak Krakatau? Simak cara membersihkan bodi, kaca, filter udara, rem, dan mesin agar tidak cepat rusak.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026 melawan Nepal dan Jepang lengkap dengan jam pertandingan dan venue.
Katon Bagaskara mengaku terdampar di Bandara Jenewa setelah gagal check-in Etihad di tengah penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau.
Eko Suwanto Sebut DIY Punya Gunung Merapi & Sesar Opak, Desak Pemda DIY Serius Tingkatkan Anggaran Penanggulangan Bencana