Gelapkan Mobil, Winardi Copot GPS Mobil Sewaan
Harianjogja.com, JOGJA-Berbagai macam cara dilakukan oleh pelaku penggelapan mobil rental, salah satunya dengan mencopot alat pelacak atau global positioning syistem (GPS) yang dipasang di mobil.
Hal itu terungkap dari tersangka penggelapan mobil rental, Winardi, 51, warga Pugeran, Maguwoharjo, Sleman, yang tinggal di Godean, Sleman. Tersangka ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo di Jalan Godean, Senin (6/10/2014) sore.
Polisi juga menyita sebuah mobil Suzuki Swift warna merah nomor polisi AB 1290 MQ. Mobil tersebut adalah milik Heri Suwanda yang dipinjam tersangka sejak 17 April lalu di Wirosaban, Jogja.
"GPS-nya sudah dicopot oleh tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana di kantornya, Selasa (7/10/2014).
Peristiwa penggelapan itu bermula pada April lalu, tersangka meminjam mobil kepada korban. Tersangka meminjam mobil dalam jangka waktu selama 35 hari.
Per hari harga sewa Rp250 ribu. Dalam peminjaman itu, kata Ardi, antara korban dan tersangka tidak mencatat dengan alasan korban sudah percaya karena tersangka teman lama korban.
Namun setelah 35 hari, tersangka minta perpanjangan peminjaman selama dua pekan. Permintaan tersangka dituruti korban.
Hingga permintaan perpanjangan ketiga kalinya korban mulai curiga karena tersangka semakin sulit dihubungi. Bahkan GPS sudah tidak terdeteksi. Akhirnya korban melapor polisi.
Dikatakan Ardi, dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diringkus di Jalan Godean sekitar pukul 18.00 WIB. Namun barang bukti mobil tidak ada bersama tersangka. "Ternyata mobil sudah dipindah tangankan kepada orang ketiga," papar Ardi.
Saat menggadaikan kepada orang pertama seharga Rp11 juta, tersangka mengaku mobil Swift adalah miliknya sehingga orang yang menerima gadai percaya.
Setelah orang pertama berhasil, tersangka menggadaikan lagi kepada orang kedua seharga Rp25 juta. Uang hasil gadai dari orang kedua sebagian digunakan untuk membayar hutang gadai orang pertama.
Tersangka yang kesehariannya sebagai makelar mobil itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share