Gerebek Rumah di Giwangan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 09 Oktober 2014 06:20 WIB
Gerebek Rumah di Giwangan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Polsekta Umbulharjo menyita puluhan botol minuman keras (miras) import dari kamar rumah Sugeng Sutrisno, 56, di Jalan Imogiri, Giwangan, Umbulharjo, Jogja, Senin (6/10/2014) malam.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana, Rabu (8/10/2014) mengatakan, penggerebekan rumah tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah Sugeng kerap ramai orang yang membeli minuman keras.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian mendalami. Saat ada yang transaksi, Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi langsung menggerebek, kemudian menyita puluhan botol miras.

Total miras yang disita adalah satu botol martel, delapan botol black label, enam botol red label, dan 78 miras jenis vodka. "Miras ini disembunyikan tersangka dalam kamar agar tidak diketahui banyak orang," kata Ardi.

Menurut Ardi, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah lama jualan miras. Namun, kebiasaan jual miras tersebut tidak diketahui banyak orang. Sehari-harinya tersangka jualan nasi di Jalan Imogiri bersama istrinya.

Para pembeli sebagain memesan miras pada tersangka melalui telepon selular kemudian tersangka mengantar langsung ke lokasi pemesan pada malam hari.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Tersangka menjual miras tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Pasal 5 Nomor 7/1953.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online