DPRD BANTUL : Mobil Dinas Kini Tak Bisa Dipakai untuk 'Nggaya'

Jum'at, 10 Oktober 2014 00:20 WIB
DPRD BANTUL : Mobil Dinas Kini Tak Bisa Dipakai untuk 'Nggaya'

Mobil operasional DPRD Bantul diparkir berjajar setelah kembali seluruhnya sebanyak 15 unit dari mantan anggota dewan. Dalam waktu dekat ini Sekretariat DPRD Bantul berencana akan menerbitkan surat kedua penarikan barang berupa laptop yang belum kembali dari dua mantan dewan. (/JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Penulisan mobil dinas alat kelengkapan DPRD Bantul pantas mendapat apresiasi masyarakat menyusul seringnya penggunaan kendaraan pelat merah menyimpang untuk kegiatan bersifat pribadi. Berikut laporan Harianjogja.com, Endro Guntoro dari Bantul.

Sebanyak 11 unit mobil dinas (mobdin) operasional biasanya berpenampilan polos digunakan anggota dewan kini sudah tertera tulisan "Mobil Operasional Alkap DPRD Bantul". Tulisan terdapat di bagian samping kanan dan kiri dengan logo kabupaten Bantul menjadi langkah menertibkan penggunaan mobil dinas sesuai fungsinya.

"Ini bukan saja kepatuhan legislatif tapi juga komitmen untuk menggunakan mobil bila mana perlu saja. Tidak untuk urusan pribadi," ujar Ketua DPRD Bantul Hanung Raharja sebelum memimpin rapat paripurna, Rabu (8/10/2014).

Selaku orang nomor satu memimpin lembaga legislatif di Bantul, Hanung tidak mau mendapat sorotan masyarakat dalam penggunakan mobil dibeli dari hasil pajak rakyat. Penggunaanya tidak boleh serampangan apalagi untuk acara bukan kedinasan.

"Lagian wakil rakyat itu tidak bisa sebebas-bebasnya tanpa aturan. Tidak bebas hukum. Kalau eksekutif mobilnya pakai tulisan, legislatif ya harus mengikuti. Harus sesuai aturan dalam penggunaan aset pemerintah," ujar politisi PDIP.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bantul Dwi Kristiantoro menambahkan pemberain tulisan mobil dinas alkap dewan pada 11 unit pantas diapresiasi sebagai salah satu langkah menghindari perilaku penyelewengan penggunaan mobdin di kalangan pengguna.

"Biasanya mobilnya polos. Pelat merah juga seenaknya diganti pelat hitam. Sekarang saatnya revolusi mental yang nanti pegang mobil dinas nggak boleh seenaknya," ujar Dwi.

FPDIP memandang sesuai namanya mobil dinas operasional alkap hanya boleh diperuntukkan untuk keperluan dinas dan manakala menjalankan tugas-tugas baik badan maupun komisi.

"Kalau niatnya mau 'nggaya' ya jangan pakai mobil pelat merah. Niatnya mau 'nggaya' ya beli," sentil Dwi seraya menegaskan penggunaan bahan bakar wajib pertamax sesuai ketentuan pemerintah.

Kisah tentang penyimpangan penggunaan mobil operasional DPRD Bantul selama ini sudah banyak didengar. Mulai dari dugaan ikut direntalkan, untuk kepentingan parpol, hingga dipinjamkan kepada orang lain ke hiburan malam dengan cara mengganti plat hitam agar menampak keren penampilan sekaligus mengisi BBM jenis premium.

Kisah memilukan lain, di tahun periode tertentu mobdin wakil rakyat ini dipinjamkan seseorang untuk bergaya bertandang ke rumah janda. Sial, peminjam oknum kader dari anggota dewan ini melebihi jam bertamu hingga larut malam hingga digeruduk warga dan baru diketahui ternyata mobil wakil rakyat.

"Beruntung warga tidak melampiaskan kejengkelannya. Maka tepat sekali kalau dikasih tulisan agar penggunanya juga hati-hati," tambah anggota DPRD lain, Yudha P Wibowo.

Mewakili Fraksi PKB, Subhan Nawawi mendukung penuh pemasangan tulisan. Ia mengatakan penggunaan mobdin bukan untuk kepentingan pimpinan alat kelengkapan dewan melainkan operasioanal bersama anggota komisi. "Jadi anggota komisi manakala mau menggunakan untuk kepentingan bertugas harusnya boleh menggunakan," katanya di ruang FPKB.

Nur Laili Maharani, anggota Fraksi PKB menambahkan dengan adanya tulisan diharapkan tidak ada lagi mobil bertandang ke tempat hiburan malam dan cafe.

Anggota dewan termuda ini berharap penggunaan mobdin operasional juga sesuai manfaat sehingga dapat membedakan mana mobil operasional alkab dan mobil antar jemput anggota dewan.

"Setahu saya meskipun mobil dinas juga kalau penggunaannya keliru dan melanggar ketentuan berlalu lintas ya Polisi tidak perlu takut memberi tilang. Semua orang dimata hukum itu sama," sentil Rani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online