Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Ilustrasi sidang pengadilan (kejari-jaktim.go.id)
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Suyatman menangis setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (9/10/2014). Suyatman divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/09/11/korupsi-kas-desa-mantan-kades-dituntut-15-tahun-535070">Korupsi Kas Desa, Mantan Kades Dituntut 1,5 Tahun).
Suyatman dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi pendapatan kas desa selama kurun 2002-2012 sebesar Rp189,7 juta. Ketua Majelis Hakim Tipikor Sri Mumuni mengatakan majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan yang bisa melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa selaku kepala desa tidak menyetorkan pendapatan desa maupun sumbangan dari pihak ketiga untuk kas desa sejak 2002-2012 sehingga merugikan negara. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal primer,” ujar Mumuni membacakan amar putusan, kemarin. Suyatman hanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seusai mendengarkan putusan hakim, Suyatma berusaha tegar dengan sedikit mengumbar senyum di hadapan majelis hakim. Namun, setelah majelis hakim keluar ruang sidang, kedua mata Suyatman mulai berkaca-kaca. Ia tak kuasa lagi menahan air mata kemudian menangis saat berpelukan dengan sanak keluarga yang hadir dalam persidangan kemarin.
Sambil mengusap-usap air mata, pria yang mengenakan pakaian batik cokelat dipadu celana kain itu pun keluar ruang sidang dengan linangan air mata yang masih membekas di wajahnya. Hanya satu kata yang dilontarkan pemilik status guru pegawai negeri sipil (PNS) saat menjabat Kades Trimulyo ini.
“Sama kuasa hukum saya komentarnya,” ucap Suyatman sambil lalu, meninggalkan ruang sidang.
Kuasa Hukum Suyatman, Aida Dewi, mengatakan masih pikir-pikir apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah menerima vonis tersebut. Sejak awal Dewi mengklaim kliennya hanya korban dari ketidaksukaan beberapa perangkat Desa Tamantirto.
Uang Rp189,7 juta itu tidak digunakan Suyatman tetapi dipinjam perangkat desa sehingga tidak masuk dalam pembukuan kas desa. Suyatman sudah mengingatkan kepada perangkat desa tersebut namun tidak digubris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
John Herdman mengevaluasi kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam dan memastikan Marselino Ferdinan absen hingga akhir Piala AFF 2026.
BPJPH dan Uni Eropa membahas kesiapan implementasi Wajib Halal yang mulai berlaku Oktober 2026 serta kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Polres Bantul menyita 1.053 pil sapi dari seorang pemuda di Pandes II, Pleret. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
DIY mengalami deflasi 0,31% pada Juli 2026. BPS menyebut turunnya harga cabai, bawang, dan tomat menjadi penyebab utama.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja cerah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak prakiraan cuaca DIY dan kota-kota besar di Indonesia.