UMK 2014 : UMK Sektoral Pernah Diterapkan di DIY, Ini Dampaknya

Minggu, 12 Oktober 2014 03:15 WIB
UMK 2014 : UMK Sektoral Pernah Diterapkan di DIY, Ini Dampaknya

Pekerja melakukan proses pengepakan mebel yang siap dikirim ke luar negeri disalahsatu gudang eksportir mebel dan hadycraft Luwang, Gatak, Sukoharjo, Jumat (19/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, JOGJA- Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Hermelien Yusuf, upah minimum kabupaten/kota (UMK) sektoral sebenarnya pernah diberlakukan di DIY.

Ia mencontohkan, dulu ada selisih Rp5.000 antara UMK sektoral mebel dengan sektor lainnya.

Tapi belakangan justru membuat pekerja saling iri, karenanya kemudian dikembalikan ke model upah minimum provinsi (UMP).

Kendati demikian, ia mempersilakan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) untuk memperjuangkan tuntutannya tersebut secara berjenjang lewat Dewan Pengupahan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hanya, menurutnya, hal itu dapat selesai di tingkat perjanjian kerja bersama (PKB). Pekerja dengan membuat serikat pekerja dapat mengusulkan pemberian gaji sesuai dengan keahliannya.

Ia mengingatkan agar buruh dapat memperhitungkan mengenai beban biaya produksi yang mesti dikeluarkan pada 2015.

Pada tahun itu, selain kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada kenaikan tarif dasar listrik, pengusaha juga terkena deadline penyediaan BPJS Kesehatan dan dana pensiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online