Kota Jogja Punya Aturan tentang Jam Belajar, Seperti Apa?
Fitria Novita, 38, warga Gentan, Solo, Jawa Tengah mendampingi putri pertamanya, Arfia Adilla, 13, belajar. Pendampingan dari orang tua sangat penting untuk membuat anak nyaman dan tenang saat belajar di rumah. (Aeranie Nur Hafnie/JIBI/Solopos)
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat.
"Gerakan jam belajar masyarakat sebenarnya sudah ada sejak lama. Beberapa waktu lalu, muncul peraturan gubernur yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kota dengan mengeluarkan peraturan walikota sebagai penguatan gerakan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana, Minggu (12/10/2014).
Menurut dia, jam belajar masyarakat tersebut diselenggarakan melalui gerakan belajar anggota masyarakat yang terdiri dari pelajar dan masyarakat di suatu wilayah.
Ia menambahkan, peraturan walikota tentang jam belajar masyarakat tersebut pada dasarnya berisi aturan mengenai kesepakatan waktu belajar di masyarakat sehingga seluruh kegiatan yang dirasa menggangu harus bisa dihentikan sementara waktu.
Masyarakat akan menetapkan jam belajar di lingkungannya minimal dua jam per hari, antara pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Tayangan televisi atau dari media hiburan lainnya harus dimatikan pada pelaksanaan jam belajar masyarakat. Tujuannya adalah agar siswa fokus belajar," katanya.
Siswa bisa belajar di rumah masing-masing atau belajar di fasilitas belajar lain yang difasilitasi oleh masyarakat. Pelajar dengan tingkat yang lebih tinggi, diharapkan bisa membantu adik-adiknya belajar.
Masyarakat di wilayah ini juga diminta membentuk kelompok kerja (pokja berbasis rukun warga (RW) yang bertugas menyusun program kerja, tata tertib, melakukan penyuluhan, dan memantau pelaksanaan jam belajar masyarakat.
Pemerintah Kota Jogja baik di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan diwajibkan membentuk tim pembina untuk menyukseskan gerakan tersebut.
Meskipun pemerintah menerbitkan peraturan wali kota, namun tidak akan ada sanksi bagi wilayah yang tidak melaksanakan gerakan tersebut secara optimal.
"Tidak ada sanksi, tetapi kami memberikan penghargaan kepada wilayah yang bisa menjalankan gerakan ini dengan baik. Salah satunya, menjadi wakil Kota Jogja dalam lomba jam belajar masyarakat," katanya.
Pada tahun ini, salah satu rukun warga di Kecamatan Pakualaman terpilih menjadi wakil dari Kota Jogja untuk mengikuti lomba jam belajar masyarakat di tingkat DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share