Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Dinsosnakertrans Kulonprogo menggelar Lomba Tebak Tepat Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan pekerja mengenai dinamika ketenagakerjaan di Rumah Makan Girli, Senin (13/9/2014). (Harian Jogja/Switzy Sabandar)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 190 perusahaan di Kulonprogo belum mengadakan perjanjian kerja secara tertulis kepada karyawannya.
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo mencatat terdapat 287 perusahaan di Kulonprogo yang terbagi dalam tiga kategori, yakni kecil, sedang, dan besar. Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo Harjanto menyebutkan jumlah perusahaan besar tidak lebih dari 30% dari total perusahaan di Kulonprogo atau sekitar 87 buah. Dari jumlah tersebut, paparnya, yang belum menerapkan perjanjian kerja secara tertulis sekitar sepuluh perusahaan.
“Itu bisa masuk kategori belum menerapkan sama sekali atau menerapkan tetapi perjanjiannya sudah tidak berlaku dan harus diperbarui,” terangnya di sela-sela kegiatan Lomba Tebak Tepat Ketenagakerjaan, Senin (13/10/2014).
Padahal, tegasnya, perusahaan besar wajib memiliki peraturan perusahaan yang mengatur tentang perjanjian kerja secara tertulis sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara, untuk perusahaan dengan jumlah karyawan tidak lebih dari sepuluh orang tidak memiliki kewajiban tersebut. Kendati demikian, kata Harjanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap mendesak perusahaan kecil atau sedang untuk menerapkan perjanjian kerja secara tertulis demi keharmonisan lingkungan kerja.
Menurut dia, Pemkab telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya menerapkan perjanjian kerja secara tertulis melalui penyuluhan peraturan perusahaan. Tahun ini, penyuluhan dilakukan sebanyak tiga kali dengan menyasar 50 perusahaan di Kulonprogo.
“Kami menyarankan tiap perusahaan memiliki peraturan perusahaan, yang di dalamnya memuat aturan soal lembur, jam kerja, gaji, dan sebagainya,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Kemendikdasmen menyebut perpanjangan pendaftaran TKA 2026 memberi waktu lebih bagi siswa untuk mempersiapkan diri menuju perguruan tinggi impian.
PPATK mencatat LTKM sektor asuransi naik 89,13% pada semester I/2026. Pengamat menilai pengawasan yang semakin efektif menjadi salah satu penyebabnya.
Google menghentikan dukungan aplikasi Chrome secara bertahap hingga Oktober 2028. Simak jadwal penghentian dan dampaknya bagi pengguna ChromeOS.
Bantul menargetkan surplus beras 100.000 ton pada 2026 dengan perluasan tanam padi hingga 35.000 hektare meski konsumsi beras warga menurun.
Diskominfo Kulonprogo kini dipimpin oleh Bambang Sutrisno yang memiliki reputasi selama 30 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bamsut sapaan akrabnya memi