Berapa Usulan UMK Kulonprogo?

Selasa, 14 Oktober 2014 23:20 WIB
Berapa Usulan UMK Kulonprogo?

Bisnis/Endang Muchtar UPAH BURUH DIBEDAKAN Pekerja honorer buruh berbincang bersama rekannya disaat jam istirahat berlangsung di Jakarta, Selasa (15/04). Pemerintah merumuskan sistem pengupahan buruh yang membedakan antara upah minimum dan nonupah minimum sesuai dengan produktivitas dan masa kerja.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo diperkirakan meningkat lima sampai 10% dari UMK tahun lalu. Kendati demikian, usulan nominalnya akan dirilis setelah rekomendasi dari bupati turun.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo Harjanto mengungkapkan usulan angka akan disebutkan setelah rekomendasi dari bupati keluar. Rekomendasi bupati, paparnya, akan digunakan untuk meminta rekomendasi dari gubenur.

“Besaran yang kami ajukan ke bupati berjenjang, kenaikan mulai dari lima sampai 10 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun lalu Rp1.069.000,” terang Harjanto, Senin (13/10/2014).

Diuraikannya, salah satu komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang terbesar adalah uang transportasi. Perhitungannya, mengambil patokan uang transportasi sebesar Rp6.000 sampai Rp8.000 yang dikalikan dengan 30 hari dalam satu bulan.

Ia mengatakan UMK akan ditetapkan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada awal November. Berdasarkan pengalaman, nominal UMK selalu berada di bawah UMP.

Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo Eka Pranyata menuturkan sudah melakukan survei KHL selama sembilan bulan, dimulai dari Januari sampai September 2014.

“Survei dilakukan dengan mengambil sampel di Pasar Brosot dan Temon dengan parameter kebutuhan sandang, pangan, dan papan,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online