Tujuh Pegawai Honorer Bantul Gagal Jadi PNS

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 15 Oktober 2014 17:40 WIB
Tujuh Pegawai Honorer Bantul Gagal Jadi PNS

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan pengangkatan tujuh orang guru dan pegawai honorer Kategori II (K2) asal Kabupaten Bantul menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar pembatalan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Broto Supriyanto.

Sejatinya kata Supriyanto, ada sebanyak 554 guru dan pegawai honorer yang lolos tes CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Sebagian besar dari CPNS tersebut sudah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS dari Pemkab Bantul.

Namun belakangan diketahui, sebanyak tujuh orang CPNS ditolak oleh BKN karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. "Katanya TMS [tidak memenuhi syarat] yang memutuskan BKN," terang Supriyanto Rabu (15/10/2014).

Kendati BKN menurutnya tidak menjelaskan, syarat-syarat apa yang tidak dapat dipenuhi tujuh orang CPNS tersebut sehingga gagal menjadi PNS. Supriyanto juga tidak menjelaskan latar belakang CPNS yang digagalkan pemerintah pusat tersebut. Apakah berasal dari kalangan guru atau petugas kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis