Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 7 Juli 2026, dari Palur Mulai 05.00 WIB
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan pilihan perjalanan dari pagi hingga malam.
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Ismiyati, 26, asal Tambakrejo, Sariharjo, Ngaglik dan selingkuhannya, Paryanto, 27, warga Balangan, Sendangrejo, Minggir ditangkap reserse Polsek Ngaglik akhir pekan lalu.
Keduanya terlibat pencurian di rumah majikannya di Perum Taman Palagan Asri, Sariharjo, Ngaglik.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan majikan sekaligus korban yakni Yudit Amoretika, 21, yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Sehari-hari tersangka Ismiyati bekerja di rumah korban sebagai PRT.
Meski sudah memiliki anak dan suami, tapi Ismiyati masih berselingkuh dengan Paryanto. Keduanya sering memadu kasih di salahsatu hotel kawasan penginapan Kaliurang.
Ismiyati yang terdesak memiliki hutang cicilan motor terus ditagih debt colector tapi belum bisa membayar. Saat ia curhat kepada Paryanto selingkuhannya, tidak dapat memberikan solusi. Paryanto justru menyarankan kepada Ismiyati agar mencuri barang milik majikannya.
Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan aksi pencurian dilakukan oleh tersangka pada bulan September 2014. Mereka mencuri secara bertahap dari awalnya mengambil emas kemudian meningkat menjadi barang berharga lainnya. Korban hingga menderita kerugian Rp36 juta.
"Kerugian korban ada satu cincin emas, tiga pasang anting emas. Laptop Toshiba warna hitam, kamera Digital Nikon D40, Handy cam Sony. Jadi total total Rp36 juta," ungkapnya Senin (20/10/2014).
Ismiyati mengambil barang itu saat korban tengah kuliah. Setelah mendapatkan barang kemudian dijual. Uang hasil penjualan barang curian, lanjutnya, digunakan untuk membayar cicilan dua motor. Keseharian pun Ismiyati bekerja seperti biasa.
Bahkan saat korban menyadari barang berharga miliknya raib, Ismiyati berpura -pura ikut mencari. Berawal dari kepergiannya dari tempat ia bekerja, korban yang juga majikannya kemudian mencurigai aksi pencurian tersebut.
"Tersangka sempat pamitan pergi, lalu timbul kecurigaan. Ditangkap di rumah tapi yang sempat lari ke Kaliurang. Awalnya kami tangkap Paryanto dulu," ujarnya.
Pihaknya menyita barang bukti berupa laptop dan lainnya masih dalam pencarian. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan pilihan perjalanan dari pagi hingga malam.
Seorang pria 61 tahun ditemukan meninggal di Sungai Bedog, Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan, korban diduga punya riwayat epilepsi.
Sebanyak 2.663 ASN Jawa Barat terindikasi judi online. Pemprov Jabar siapkan sanksi mulai pembinaan hingga pemecatan.
Harga barang diprediksi naik pada akhir 2026 akibat biaya produksi dan pelemahan rupiah. Daya beli masyarakat terancam melemah.
BLT Rp900 ribu dari Kemensos cair atau tidak Juli 2026? Cek status penerima bansos lewat website dan aplikasi resmi berikut ini.
Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas usai Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus. Penanganan kasus korupsi diminta tetap berjalan.