UMK 2014 : Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMK akan Diverifikasi

Uli Febriarni
Uli Febriarni Kamis, 30 Oktober 2014 03:40 WIB
UMK 2014 : Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMK akan Diverifikasi

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja tetap akan memverifikasi perusahaan yang akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2015.

Perusahaan yang ingin menangguhkan pembayaran UMK 2015 tersebut, diharapkan sudah memasukkan permohonan penangguhan ke Dewan Pengupahan paling lambat awal Desember 2014.

"Jadi laporan bisa segera kami bisa verifikasi neraca keuangannya," ujar Kepala Dinsosnakertans Kota Jogja, Hadi Muchtar, Senin (27/10/2014), dijumpai seusai rapat pembahasan persiapan penerbitan Perwal APBD P 2014.

Perusahaan, lanjutnya, tidak serta merta dapat menangguhkan pembayaran UMK 2015 jika sudah mengajukan permohonan.

"Verifikasi ini harus dilakukan, untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar upah sesuai UMK atau tidak. Alasannya juga harus jelas," imbuhnya di hadapan sejumlah wartawan.

Jika kondisi keuangan perusahaan sedang buruk, bisa saja permohonan tersebut dikabulkan. Dengan jangka waktu beragam sesuai kondisi perusahaan.

Di masa sebelumnya, ungkapnya, ada perusahaan di Kota Jogja yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK. Namun, saat diminta menjalani verifikasi neraca keuangan, perusahaan tersebut menolak. Kemudian, mereka diwajibkan membayar upah sesuai UMK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online