Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Salahsatu Mobil Sport Mazda X-8 milik tersangka mafia tanah, Bambang Tedy dibawa penyidik Polda DIY menuju ke Kejati DIY, Rabu (29/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)
Harianjogja.com, JOGJA- Tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah Bambang Teddy akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Cebongan, Sleman.
Mantan ketua organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) ini statusnya menjadi tahanan titipan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara istrinya Sebrat Haryanti menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut setelah keduanya menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi DIY pascapelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda DIY, Rabu (29/10/2014).
Keduanya datang ke Kejaksaan Tinggi di Jalan Sukonandi, Jogja dengan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap sekitar pukul 10.15 WIB. Sebab, pelimpahan berkas tahap II Bambang dan Sebrat ini juga diikuti puluhan massa dari ormas pendukung tersangka mau pun pendukung korban.
Bambang datang dengan jubah putih dilapisi jaket warna hitam, tanpa mengenakan sorban udeng seperti yang sering dikenakan. Adapun Sebrat mengenakan pakaian serba hitam.
Selama di ruang Oharda keduanya sempat tak ingin keluar istirahat makan siang. Bahkan Sebrat terpaksa harus menahan buang air kecil karena tak ingin ditemui wartawan. Bambang sempat keluar sekitar pukul 12.10 WIB.
“Tadi mau keluar tapi gak mau dijepret wartawan,” kata sumber di Kejaksaan Tinggi DIY yang sempat mengawal tersangka ke dalam ruang Oharda.
Kasi Penerangan Hukum Purwanta Sudarmadji menjelaskan Bambang ditahan di Rutan Cebongan sampai berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, untuk Sebrat sebagai tahanan kota karena statusnya sebagai kepala desa Balecatur, Gamping, Sleman yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.
Menurut Purwanta, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kedua tersangka menjadi satu berkas. Bambang dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Selain penyerahan tersangka, penyidik Polda DIY juga menyerahkan http://www.harianjogja.com/baca/2014/10/29/kasus-bambang-tedy-tiga-mobil-mewah-dibawa-ke-kejaksaan-548136" target="_blank">barang bukti sitaan dari tersangka berupa uang Rp400 juta, satu unit mobil Mazda RX8, Pajero Sport warna putih, Hyunday Grand Yure, beserta sejumlah dokumen. “Untuk mobil akan dititipkan di Kejari Sleman,” kata Purwanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Fasilitas energi di Arab Saudi bagian selatan terbakar setelah serangan Houthi. Sebanyak 73 warga sipil dilaporkan terluka.
Ketua Tim Pengabdi USD, Haniek Sri Pratini, menjelaskan workshop tersebut bertujuan mengubah cara pandang terhadap sampah plastik di sekitar sekolah
Pelantikan 35 kepala sekolah di Kulonprogo membuat defisit guru bertambah menjadi 778 orang karena kepsek berasal dari kalangan guru.
Bulog akan melelang 380.000 ton beras turun mutu untuk bahan baku tepung dengan harga minimum Rp11.000 per kilogram.
Erupsi Gunung Anak Krakatau berakhir setelah 25 jam. Warga Pulau Sebesi diminta tetap waspada dan menghindari informasi hoaks.