Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan MBG, Mual Muntah
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Jalur hukum dapat menjadi salah satu opsi yang diambil oleh pihak Kadipaten Pura Pakualaman untuk menyelesaikan persoalan tiga bidang lahan yang mengganjal pembangunan pabrik pengolahan pasir besi di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga orang petani penggarap lahan Pakualaman Ground (PAG) yang berada di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates menerima surat dari Kadipaten Pura Pakualaman.
Surat tersebut berisi permintaan agar petani menyerahkan hak guna lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik pengolahan pasir besi. Tidak hanya itu, mereka juga diminta untuk mendatangi kantor perwakilan PT Jogja Magasa Iron (JMI) yang berada di Pesanggrahan Glagah.
Penerima surat yang bernama Suparno, Karmiyono, dan Parmin merupakan petani yang tinggal di Karangwuni dan sudah puluhan tahun mengolah lahan pertanian di areal tersebut.
Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman Bayudono mengatakan untuk melakukan pembebasan lahan pihak Puro Pakualaman sudah menyiapkan langkah strategis. Namun, ia enggan menjabarkan secara rinci.
“Biarlah itu menjadi langkah yang kami siapkan dan hanya kami yang tahu,” ujarnya, Kamis (30/10/2014).
Kendati demikian, ia tidak menampik jika ada kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika tidak kunjung selesai. “Bisa saja itu dilakukan dan jadi salah satu opsi,” imbuh Bayudono.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro menuturkan persoalan penyelesaian tiga bidang lahan yang masih mengganjal pembangunan pabrik pebgolahan pasir besi merupakan wewenang PA.
“Tanah itu sudah jelas statusnya milik PA, kalau misalnya mau diselesaikan melalui ranah hukum ya bisa saja,” terangnya.
Diungkapkannya, inti dari surat yang diberikan kepada para petani penggarap lahan PAG sudah jelas dan PT JMI juga sudah melakukan persuasif untuk mengurus proses kompensasi ganti rugi lahan garapan.
General Manager PT JMI Muchsin Al Hamid menolak dimintai konfirmasi terkait persoalan tiga bidang lahan yang masih mengganjal. “Prinsipnya JMI sudah siap dan segera membangun pabrik dan pagar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Febrie Adriansyah diperiksa hampir 7 jam dan dicecar soal Tan Kian. Kuasa hukum menyebut Febrie tegas membantah menerima uang dari Tan Kian.
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Keterkaitan Boy Thohir dengan MGLV tercatat melalui PT Trinugraha Thohir yang memiliki 2,25% saham serta PT Trinugraha Thohir Harmoni sebesar 4,86%.
DPRD DIY meminta DTSEN tidak diterapkan kaku karena data bansos harus diuji dengan kondisi riil warga, termasuk pekerja informal dan pengguna pinjol.
Gus Kikin memastikan tetap menjaga kedekatan dengan PWNU Jatim meski lebih banyak bertugas di Jakarta sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031.