Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)
Harianjogja.com, JOGJA- Kepolisian Sektor Kota Gedongtengen Kota Jogja menangkap pemilik warung kelontong penjual minuman keras yakni AB, 34, di Kawasan Pasar Kembang.
Kapolsekta Gedongtengen Kompol Agus Setyo Budi mengatakan AB merupakan warga Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo.
"Kami menyita sedikitnya delapan botol minuman keras merek Vodka di warung AB. Yang bersangkutan menjual minuman keras secara tersembunyi dan hanya dijual kepada orang yang sudah dikebal," kata Agus.
Ia mengatakan saat ini, pihaknya secara intensif melakukan razia dalam rangka operasi penyakit masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan kondisi masyarakat untuk memerangi peredaran miras.
Dari beberapa warung yang didatangi, lanjut Agus, petugas tak berhasil mendapatkan barang bukti. Bamun saat menggeledah tempat jualan milik AB diperoleh delapan botol Vodka yang masih tersimpan dalam kardus.
Lebih lanjut, kata Agus, AB menyimpan minuman keras di bagian bawah dan ditumpuk dengan dagangan lainnya sehingga seolah seperti tumpukan kardus bekas.
Vodka ukuran jumbo tersebut dijual pelaku seharga Rp 75 ribu tiap botol. AB mendapat miras itu dari seseorang distributor yang rutin mengirimkan kepadanya.
"Pelanggan sudah tahu jika di tempat itu menjual miras, tapi jika orang umum tahunya warung itu hanya menjual rokok," kata dia.
Namun demikian, ia mengatakan AB hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), atas tindakan menjual miras.
"Sanksi tegas bagi penjual minuman keras belum ada. Sejauh ini, kami hanya menindaklanjuti peraturan daerah [perda] Kota Jogja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.