PENJUALAN TANAH UGM : Berikut Penilaian Jaksa Mengenai Kasus Aset UGM

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 14 November 2014 13:20 WIB
PENJUALAN TANAH UGM : Berikut Penilaian Jaksa Mengenai Kasus Aset UGM

HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Tiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13/11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terda

Harianjogja.com, JOGJA-Dalam sidang perdana kasus penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM), Jaksa Nurul Damayanti menuturkan akibat perbuatan empat terdakwa yakni Profesor Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto, negara cq UGM menderita kerugian berupa tanah hingga miliaran rupiah.

Nurul menilai keempat terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq UGM pada kurun waktu 1998-2008.

Terdakwa telah mengalihkan hak atas tanah milik UGM ke yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Bantul seluas 29.875 meter persegi.

Terdakwa telah mengalihkan kemudian menjual tanah seluas 957 meter persegi dan 422 meter persegi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, kepada pihak ketiga pada 2003 dengan harga Rp510 juta.  Kemudian pada 2005, terdakwa juga kembali menjual seluas 1.534 meter persegi dan 2.539 meter persegi seharga Rp2.087 miliar.

Jumlah uang yang diterima Yayasan Fapertagama dari hasil penjualan tanah milik UGM yang tidak disetorkan senilai Rp2,7 miliar sedangkan nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Fapertagama seluas 29.875 meter persegi sebesar Rp8,5 miliar.

“Akibat perbuatan para terdakwa negara cq UGM menderita kerugian berupa tanah yang dinilai seharga Rp11,248 miliar,” kata Nurul Damayanti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online