Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Sleman, Sarjoko.
Ia terbukti korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan bekas pakai di rumah sakit pelat merah itu dalam kurun tahun 2008-2010.
“Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Selasa (18/11/2014).
Sarjoko dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun. Hakim menilai, hal yeng memberatkan hukuman terdakwa karena sebagai dokter sekaligus direktur rumah sakit yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Terdakwa dianggap melakukan pembiaran adanya praktek korupsi secara berkelanjutan sejak 2008-2010.
Di ruang sidang yang sama, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Sleman, Wahyuni, juga menjalani sidang vonis. Ia divonis 14 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Wahyuni juga dikenakan uang pengganti Rp7,2 juta karena sejak kasus tersebut bergulir sampai sidang kemarin tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari terdakwa Sarjoko.
Dalam fakta persidangan, Wahyuni meski tidak terlibat langsung, mengetahui ada panitia pengadaan obat dan juga mengetahui adanya pengurangan harga obat dari distributor, baik diskon tertulis maupun tidak tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Viral! Messi adu mulut dengan wasit di Piala Dunia 2026 dan minta bicara sopan. Argentina tetap menang 3-1 atas Swiss dan melaju ke semifinal.
Marc Marquez menang MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring, Alex Marquez crash di lap 10. Ogura dan Fernandez di podium. Simak hasil dan analisisnya.
BTS "Swim" digugat di AS karena dituding jiplak lagu demo. BigHit Music bantah keras dan siap tempuh hukum. Musikolog Ed Sheeran jadi saksi ahli.
Argentina vs Inggris di semifinal Piala Dunia 2026. Rivalitas sengit dari Tangan Tuhan hingga kartu merah Beckham, saksikan duel Messi vs Bellingham
UMY menonaktifkan sementara dosen Farmasi yang diduga terlibat kasus pelecehan. Investigasi internal kampus dan Satgas PPKPT masih berlangsung.