Gus Kikin Pimpin PBNU 2026-2031, Ini Harapan Puan Maharani
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Grafis/Is Ariyanto)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tujuh dari delapan tempat hiburan karaoke di Kulonprogo secara resmi dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin. Pemkab Kulonprogo telah mengirimkan surat edaran kepada pengusaha karaoke untuk menghentikan usaha tidak berizin tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kulonprogo Eko Wisnu Wardhana menyebutkan berdasarkan kajian yang dilakukan terdapat tujuh tempat karaoke yang tidak berizin dan dilarang beroperasi, yakni, Caesar di Dusun Mlangsen, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Pesona Ngori di Kecamatan Panjatan, Blass di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, serta Lotus, Sederhana, Rumah Laut, dan Mutiara yang berlokasi di areal wisata Pantai Glagah.
Satu tempat hiburan karaoke, LCM di Kecamatan Panjatan, menurut Eko, masih dalam kajian karena sejauh ini sudah memiliki izin lengkap.
“Izin yang harus dimiliki meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan (HO),” urainya saat temu wartawan di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Kamis (20/11/2014).
Ia berharap melalui surat edaran bernomor 556/6166 perihal penertiban tempat hiburan karaoke yang sudah dikirimkan ke pengusaha karaoke 18 November lalu dapat ditindaklanjuti oleh mereka dan tidak lagi menjalankan usahanya. “Kalau masih ada yang beroperasi, pihak yang berwenang akan menindak,” ujarnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Agung Kurniawan menuturkan untuk menerbitkan TDUP diperlukan HO, IMB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Kalau salah satu tidak ada, tidak bias diterbitkan TDUP,” ungkapnya. Menurutnya, sebagian besar lokasi tempat hiburan karaoke berada di wilayah pesisir memiliki status lahan Pakualaman Grond (PAG), sehingga sulit diterbitkan IMB tanpa persetujuan dari pemilik lahan.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengatakan Satpol PP Kulonprogo baru saja diberitahu mengenai surat edaran tersebut dan segera berkoordinasi untuk melakukan pengawasan. “Pengawasan dapat juga dilakukan secara gabungan dengan kepolisian,” imbuhnya.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan Pemkab Kulonprogo siap membantu pelaku usaha untuk mengurus IMB selama keberadaan lahan jelas.
“Misal tidak mengganggu lingkungan secara keseluruhan, maka pemkab akan membantu warga mendapat kekancingan [PAG],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Isu Ducati dijual Volkswagen kembali muncul di tengah restrukturisasi. Nilai Ducati diperkirakan Rp23,75 triliun. CEO Audi sebut belum ada keputusan. Simak sele
Prabowo mendorong kesiapsiagaan bencana karena Indonesia berada di Ring of Fire dan meminta anggaran mitigasi ditambah signifikan.
PAD wisata Gunungkidul sudah lebih dari Rp50 miliar. DPRD mendorong target retribusi wisata 2026 dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
Digitalisasi bansos telah menjangkau 258 daerah di 38 provinsi dengan lebih dari 4,2 juta keluarga terdaftar hingga 1 September 2026.
BTS mengakhiri tur Amerika Utara ARIRANG dengan 1,92 juta penonton dan mencetak rekor baru di SoFi Stadium.