KASUS MIRAS KULONPROGO : 40 Botol Miras yang Disimpan di Bawah Jendela Disita

Minggu, 23 November 2014 19:20 WIB
KASUS MIRAS KULONPROGO : 40 Botol Miras yang Disimpan di Bawah Jendela Disita

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satpol PP Kulonprogo berhasil menyita 40 botol minuman keras (miras) golongan A dan B dari
sebuah warung di Wates, Jumat (21/11/2014) malam.

Puluhan botol miras yang dijual tanpa izin tersebut disembunyikan di bagian bawah jendela kamar belakang. Miras tersebut meliputi 37
botol bir Bintang, dua botol Vodka Mix Max, serta sebotol Anggur Kolesom. Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru menuturkan penjualan miras melanggar Perda No.2/2008 tentang Perubahan Atas Perda No.1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman
Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

"Penjual kami proses sesuai dengan ketentuan dan barang kami bawa ke kantor Satpol PP Kulonprogo," ujarnya.

Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, beberapa kali Satpol PP menggelar razia serupa, namun nihil.
Ia tidak menampik jika ada indikasi kebocoran dalam operasi yang sudah dilakukan.

"Karena saat kami datangi, warung sudah tutup dan pemiliknya tidak ada," terangnya.

Untuk razia kali ini, jelas Duana, penjual dipancing oleh Satpol PP Kulonprogo melalui salah satu anggota yang menyamar dan
berpura-pura membeli miras.

Pemilik warung, Sumilah, 61, mengaku sudah pernah mengurus izin tetapi tidak diberikan.

"Hasil penjualan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online