KASUS MIRAS JOGJA : Nenek Penjual Ciu Campur Minuman Segar Segera Jalani Sidang

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 01 Desember 2014 09:40 WIB
KASUS MIRAS JOGJA : Nenek Penjual Ciu Campur Minuman Segar Segera Jalani Sidang

JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha MIRAS DISITA--Polisi menata puluhan botol plastik berisi minuman keras jenis ciu di Mapolsek Jebres, Solo, Selasa (6/3). Sekitar 42 botol ciu tersebut disita dari seorang pemasok asal Bekonang, Sukoharjo saat akan mengirimkan miras tersebut kepada pedagang.

Harianjogja.com, JOGJA-Sulastri, Nenek penjual minuman keras jenis ciu yang dikemas menggunakan botol bekas minuman segar seperti Fresh Tea, Mizon, My Tea akan menjalani persidangan mulai pekan depan.

Kepala Polsekta Gondomanan Komisaris Polisi Heru Muslimin mengatakan usai menangkap basah pelaku, pihaknya kemudian membawa Sulastri ke Mapolsekta Gondomanan untuk dibina berikut menyita barang bukti 11 botol Ciu. Selama semalaman nenek yang sudah memiliki delapan cucu itu dibina dan baru dipulangkan Minggu (30/11/2014).

Sulastri, tegas dia, tetap dijerap pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7/2006 dan Perda DIY Nomor 17/1960 tentang Penjualan Minuman Keras Tanpa Ijin. Ia harus menjalani persidangan, Kamis pekan depan nanti.

Sementara ketujuh remaja lainnya hanya dibina kemudian dipulangkan. Kepada polisi Sulastri mengaku baru dua bulan jualan miras. Untuk mendapatkan miras itu dia tidak harus bersusah payah melainkan dipasok oleh seseorang dari luar DIY. Untuk satu botol Ciu, Sulastri menjual Rp18.000-Rp20.000. Tiap botol tersangka mendapat untung Rp5.000.

Sulastri nekat jual miras karena untuk menambah penghasilan.

"Untuk menambah penghasilan aja," aku Sulastri kepada penyidik Polsekta Gondomanan.

Heru menambahkan, hampir setiap malam minggu pihaknya kerap menemukan kelompok yang berpesta miras di depan Gedung Agung, depan Mueum Vredeburg dan Monumen Serangan Umum 1 Maret.

Maraknya pesta miras di kawasan-kawasan tersebut diakui Heru karena kurangnya lampu penerangan sehingga mudah dimanfaatkan untuk mengkonsumsi miras. Upaya yang dilakukan polisi saat itu menggiatkan razia tiap malam minggu. Razia meliputi penertiban parkir liar dari mulai kawasan Malioboro-Titik Nol Kilometer; Razia miras hingga kawasan Alun-alun Utara; dan pantauan lokasi tongkrongan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online